Senin, 24 Februari 2014

ISTRI MAJIKAN BIADAB, MAJIKAN KURANG ADAB, VOKAL PENGACARA MAJIKAN LAKSANA DADAP, DAN PRT DIJADIKAN KUDAP



ISTRI MAJIKAN BIADAB, MAJIKAN KURANG ADAB, VOKAL PENGACARA MAJIKAN LAKSANA DADAP, DAN PRT DIJADIKAN KUDAP

Majikan
Kata majikan itu arti sederhananya adalah orang yang menyediakan pekerjaan untuk orang lain  berdasarkan ikatan kontrak (kontraktual), baik secara tertulis maupun secara lisan (kesepakatan lisan).
Menyimak arti kata majikan ini, maka dapat diambil kesimpulan bahwa ada dua pihak yang terikat kontrak, yaitu penyedia pekerjaan (majikan) dan pekerja (buruh, pembantu, orang upahan, pesuruh, jongos). Hubungan kedua pihak ini adalah subordinat (kasta atasan dan kasta bawahan). Zaman dulu, majikan sang pemberi pekerjaan biasanya disebut juragan dan orang upahan disebut jongos. Kontrak kerja majikan dengan orang upahan berdasarkan kesepakatan lisan, sementara kontrak tertulis antara juragan dengan jongos tidak ada. Jadi, tidaklah mengherankan jikajuragan punya lebih besar hak sementara jongos punya kewajiban yang lebih besar.
Zaman sekarang, kata juragan mulai hilang penggunaannya dari  khasanah ragam lisan dan lebih lazim disebut bos. Begitu pun kata jongos sebagai sebutan untuk orang upahan sudah mulai ditinggalkan pemakai bahasa takbaku karena dianggap merendahkan martabat sebagai manusia.
Orang upahan bisa disebut sesuai dengan fungsinya. Perhatikan  sebutan untuk  hubungan majikan/bos dengan orang upahan seperti contoh-contoh berikut ini.
Orang upahan yang biasa disuruh mengemudi dan mengantar/menjemput bos pergi/pulang dari/ke tempat-tempat yang diinginkan bos disebut sopir atau sopir pribadi (bisa dan boleh disingkat sopri; analoginya adalah sespri dan aspri).
Orang upahan yang dipekerjakan mengerjakan semua pekerjaan rumahan disebut dengan sebutan pembantu rumah tangga (PRT).
Orang upahan yang pekerjaannya mengawal disebut pengawal pribadi (bodyguard). Orang upahan yang selalu membantu pekerjaan majikan sehari-hari disebut asisten  pribadi (aspri).
Sejenis dengan dengan pekerjaan dan kebutuhan bos yang bersifat pribadi ada dokter pribadi, ada sekretaris pribadi (sespri), dan ada sebutan yang lebih mentereng untuk para artis dan kaum seleb/pesohor, namanya  manager. Apa fungsi manager bagi para artis atau kaum pesohor?
Penulis tidak perlu menjelaskan terlalu jauh tentang fungsi manager dalam tulisan ini.Tentu para pembaca dapat menerka fungsi manager bagi seorang artis atau kaum pesohor.

Pembantu Rumah Tangga (PRT)
Kalau seseorang boleh menentukan takdirnya, tentu tidak seorang pun di antara kita yang mau memilih profesi sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Mengapa? Profesi PRT, meskipun profesi yang jelas menghasilkan pendapatan halal, tetapi tidak membanggakan, kurang bermartabat, kurang berderajat, dan bahkan seakan-akan sangat rendah martabatnya dalam pandangan banyak orang.
Akan tetapi, akar persoalan lahirnya profesi PRT yang dianggap tidak bermartabat ini adalah faktor kemiskinan. Orang miskin di Indonesia ini lebih dari 20-an persen dari jumlah penduduk. Cukup banyak, bukan?
Orang miskin itu secara ekonomis, indikatornya adalah orang yang tidak mempunyai penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Indikator berikutnya adalah, orang miskin itu tidak bisa membiayai pendidikan anak-anaknya. Boro-boro anak-anaknya bisa bersekolah sampai jenjang perguruan tinggi (PT), sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA, SMK) saja orang miskin itu hampir tidak mampu. Apa yang bisa diraih oleh outcome pendidikan yang rendah pada masa sekarang ini?
Mereka yang berusia produktif ini tidak siap terjun ke tengah masyarakat karena tidak memiliki kemampuan yang memadai ketika memasuki pasar kerja. Atau, tidak ada lowongan kerja yang tersedia bagi mereka. Bahkan, mereka hanya menjadi beban masyarakat (tentu saja beban orang tua).
Sebagian orang tua miskin menyilakan, meminta, menyuruh, atau memaksa sang anak untuk bekerja dengan dalih demi meringankan beban ekonomi orang tua.  (Ada oknum orang tua yang memaksakan kehendak atas anak perempuan/gadis menjadi TKI untuk bekerja di luar negeri. Bahkan ada oknum orang tua yang tega “menjual” anak gadisnya demi sesuap nasi, atau bisa jadi demi menaikkan gengsi dan sudah capek menjadi orang miskin kelas ikan teri).
Dampak negatif dari faktor miskin ini adalah kejahatan (kriminalitas). Meningkatnya kuantitas kemiskinan berbanding lurus dengan meningkatnya angka kejahatan/kriminalitas. Sinyalemen Nabi saw melalui statemennya, “kadal fakru an yakuuna kufra” yang artinya, kemiskinan itu menyebabkan kekafiran”. (kekafiran itu dalam bentuk tindak kejahatan: prostitusi, pencurian, perampokan, premanisme, penipuan, narkoba, perjudian, perdukunan, dan pembunuhan).
Anak-anak yang baik, taat, dan berbakti kepada orang tua tentu tak mau berdiam diri dan hanya menjadi beban dalam keluarga. Anak-anak ini mencari kerja melalui agen penyalur tenaga kerja sebagai PRT. Mereka tak punya pilihan lain, mereka pun bersedia menjadi PRT. Tentu menjadi PRT pasti setiap harinya berhadapan (berkomunikasi) dengan majikan dan keluarga majikan.
Tak seorang pun yang tahu bagaimana nasib diri esok lusa, baik nasib baik maupun nasib buruk atau bahkan sangat buruk. Begitu pun dengan seorang PRT. Banyak kasus PRT bernasib baik karena punya majikan yang sangat care, dermawan, simpatik, ramah, dan memelihara spirit kekeluargaan. PRT yang bernasib seperti ini, betahan (betah banget) bekerja di rumah majikan. Ketika PRT itu menikah, biaya pernikahan ditanggung majikan. Lebih hebat lagi, suami/istri disuruh bergabung ikut pula bekerja. Ketika pasutri PRT ini melahirkan, biaya persalinan dibiayai pula oleh majikan. Bayi pasutri PRT ini menjadi anggota keluarga besar majikan.
Ada kasus PRT yang nasibnya lazim seperti nasib PRT pada umumnya. Sang PRT bekerja durasinya sesuai dengan kontrak kerja, gajinya diterima sesuai pula, tunjangan diterima, hak cuti pun dinikmati. PRT merasa menikmati jerih payahnya menjual jasa dengan bekerja dan majikan menikmati pengorbanannya membayar upah. Kedua belah pihak sama-sama puas. Inilah model PRT dan majikan yang taat hukum.
Ada banyak kasus PRT yang kontras dengan kasus-kasus yang telah diuraikan terdahulu, yakni kasus PRT yang tidak merasa nyaman bekerja mengabdi kepada majikannya. Ada banyak jenis bentuk perlakuan yang menyebabkan sang PRT tidak nyaman atau tidak betah, Faktor utama lebih disebabkan oleh faktor perlakuan majikan atau anggota keluarga majikan. Perlakuan majikan seperti apa?
Ada majikan yang pelit (kikir, medit, koret, bakhil), misalnya sang majikan doyan sekali memotong gaji, menahan pembayaran gaji, enggan memberi tunjangan, dan mengurangi jatah makan sang PRT-nya.
Ada majikan yang berwatak mesum. Majikan seperti ini suka berbuat pelecehan seksual kepada PRT-nya yang wanita terutama yang belia (mata keranjang, suka colak-colek, merayu, percobaan perkosaan, bahkan memperkosa). Malang nian nasib PRT seperti ini! Hilang kehormatan, hamil, dan diusir pula.
Ada majikan wanita STw (setengah tuwek) yang doyan brondong. Sukanya adalah memengaruhi psikis PRT-nya yang muda, misalnya sopri, pengawal pribadi, sespri, atau aspri. Penampilan di depan PRT-nya yang brondong mengundang birahi, memancing, dan memberi peluang kepada si PRT brondong untuk mendekatinya. Selanjutnya, …. (silakan pembaca terka)
Satu lagi contoh perlakuan majikan yang membuat PRT tidak nyaman. Seperti apa perlakuan itu?
Majikan galak! Setiap hari atau tiada hari bagi sang majikan tanpa mengomel. Si PRT bekerja salah sedikit saja diomeli, apa lagi melakukan kesalahan besar. Majikan yang suka mengomel atau majikan cerewet atau majikan yang punya perlakuan sebatas melontarkan kata-kata kasar atau pedas masih bisa diterima oleh si PRT yang masih berbesar hati (tak perlu diambil hati; dia anggap saja sebagai kudapan).
Berikut ini adalah contoh majikan yang tidak layak menjadi majikan karena perlakuannya yang amat tidak manusiawi, dan lebih layak dikerangkeng di dalam kurungan jeruji besi alias sel tahanan.

Majikan biadab dan PRT dijadikan kudap
Adalah seorang ibu rumah tangga yang bernasib sangat bagus, hidup berkecukupan (kaya-raya). Bersuamikan Pati Polri berpangkat Brigjen Pol. (purn.) M. Situmorang. Nama ibu ini adalah Mutiara, berdomisili di Kota Bogor. Ibu Mutiara ini, karena dia kaya, tentu saja layak punya PRT, satu, dua, lima, atau bahkan enam belas orang. Hebat, bukan?
Ya, hebatlah, seorang Mutiara yang hanya ibu rumah tangga biasa punya PRT sebanyak enam belas orang!
Tunggu dulu! Simpan dulu rasa kekaguman kita terhadap sosok Mutiara yang punya suami seorang purnawirawan polisi mantan Pati bintang satu.
Namanya indah, Mutiara, sejenis permata yang mahal harganya, tetapi kelakuannya tak seindah dan tak sehalus namanya, sama sekali tak ada nilainya. Bahkan sangat buruk, lebih pantas disebut biadab.
Mulutnya dengan enteng memarahi PRT-nya yang berbuat kesalahan dalam bekerja. Kedua tangannya dengan enteng menjambak rambut PRT-nya yang menjatuhkan benda, mencakar tangan sampai luka dan meninggalkan bekas. Lebih sadis lagi, Mutiara yang usianya sudah di atas paruh baya itu dengan begitu tega menyiram tangan PRT-nya dengan minyak goreng panas.
Itu baru mulut dan tangan Mutiara yang beraksi dan dapat dijadikan bukti oleh PRT-nya jika kasus kebiadaban ini dibawa ke ranah hukum.
Berikut adalah bukti lain tentang perlakuan sosok majikan biadab yang dipertontonkan oleh seorang Mutiara.
Hatinya yang keras bagai batu (ratu tega) membiarkan PRT-nya bekerja selama dua puluh jam dari 24 jam sehari semalam. Mutiara sampai hati tidak membayarkan gaji PRT-nya dengan berbagai dalih yang tak logis. Tega nian Mutiara “memenjarakan” para PRT-nya di dalam rumah besarnya yang berdiri megah bak benteng zaman kerajaan Romawi. Tega banget Mutiara meminta uang jutaan rupiah sebagai uang ganti rugi bagi PRT-nya yang mau keluar dari rumahnya.
Teganya, teganya, teganya ….(10 x)
Andaikata tidak diketahui oleh media massa, tidak diekspos, tidak ada aparat kepolisian turun tangan, tentu perlakuan Mutiara yang bengis terhadap para PRT-nya akan terus berlanjut, artinya para PRT-nya itu masih tetap dalam penderitaan berkepanjangan entah sampai kapan.
(Semua yang penulis tulis ini didapat berkat hasil rekam mengamati siaran tv yang gencar memberitakan kasus yang sedang hangat dibicarakan khalayak ramai, tulisan di media cetak, dan hasil menyimak wawancara ekslusif reporter tv terhadap para PRT, penggiat hukum dari LBH, penggiat perlindungan HAM dan anak, dan psikolog, beberapa hari terakhir).

Majikan kurang adab
Mutiara si ratu tega yang punya PRT sebanyak enam belas orang ini punya suami. Tentu saja, suami di mana pun, sebagai kepala keluarga, pemimpin, dan pelindung keluarga, sebisa-bisanya harus melindungi istrinya, walaupun sang istri berada dalam posisi salah (melanggar HAM. norma sosial, etika, dan norma hukum).
Begitulah yang telah dipertontonkan oleh M. Situmorang, seorang purnawirawan Pati Polri berpangkat Brigjen Pol. (bintang 1) kepada para khalayak demi membela istrinya yang punya nama bagus, Mutiara.
M. Situmorang tampil habis-habisan membela istrinya. Caranya adalah meruntuhkan semua kesaksian para PRT-nya yang hampir seluruhnya memojokkan istrinya (faktual). Senjatanya adalah, menidakkan (mengatakan dengan kata-kata tidak pernah) kasus penganiayaan Mutiara sang istri terhadap para PRT. Dia bilang bahwa istrinya itu tidak pernah menyiksa, tidak pernah menjambak, tidak pernah menampar, apa lagi menyiram dengan minyak panas terhadap PRT. Semua itu tidak pernah terjadi! Katanya, istrinya yang bernama Mutiara itu sangat dekat dengan para PRT-nya.
Alibi seorang suami yang bernama M. Situmorang berdasarkan asumsi-asumsi dalam membela Mutiara sang istri yang telah melakukan perbuatan melanggar norma-norma, berusaha meruntuhkan kesaksian-kesaksian korban pelapor (enam belas orang) yang menunjukkan bukti-bukti kuat dan objektif. Pembelaan yang sesat dan cacat hukum dari seorang suami yang notabene adalah mantan aparat penegak hukum, seorang pati Polri pula.
Pertanyaan mendasar untuk pembelajaran kita dalam memahami hukum: Mungkinkah pelapor sebanyak enam belas orang bersepakat berbohong dengan memberikan keterangan atau kesaksian palsu di depan penyidik? Mungkinkah orang sebanyak itu bisa merangkai cerita bohong? Kalau memang benar mereka merangkai cerita bohong, di mana tempatnya (locus), kondisinya seperti apa,  dan kapan mereka melakukan kesepakatan?
Sebagus apa pun alibi yang dipertontonkan melalui kalimat-kalimat verbal oleh sang suami M. Situmorang atas istrinya yang punya nama indah, Mutiara, tidak akan bisa sempurna menutup tindakan biadab istrinya. Mutiara telah pernah menampar, menjambaki, bahkan menyiram PRT dengan minyak panas. Mutiara menahan atau tidak membayar gaji PRT, menyekap PRT, dan memalak PRT jutaan rupiah bagi PRT yang ingn keluar dari rumah besarnya. Dipastikan dan patut diduga dia tahu peristiwa kelakuan biadab istrinya dan dia berusaha menutup-nutupi kejahatan terhadap kemanusiaan itu.
Kelakuan suami membela istri seperti itu layak digolongkan kelakuan orang yang kurang adab.

Vokal Pengacara Viktor Nadapdap laksana bunga dadap
Tak urung Mutiara yang sedang tersandung kasus yang bakal menyeretnya ke ranah hukum mengundang pengacara (pasti empunya kasus harus merogoh kocek untuk membayar) yang bernama Viktor Nadapdap. Sebagian besar pengacara adalah pembela klien yang bekerja karena dibayar. Mereka akan mendampingi dan melakukan pembelaan untuk kliennya: membebaskan klien atau meringankan hukuman bagi kliennya. Begitu pun dengan Bung Viktor Nadapdap terhadap Mutiara dan keluarganya.
Apa pun sebutan yang diberikan kepada Viktor Nadapdap, apakah jubir, humas, atau pembela, yang muncul untuk keperluan empunya kasus, Mutiara, bukan persoalan. Yang penting Viktor Nadapdap harus tampil melakukan pembelaan dari awal hingga akhir. Penampilan pertama baginya adalah berbicara untuk keperluan Mutiara dan juga keluarganya.
Viktor Nadapdap tampil humble di layar tv sebagai jubir atau pembela Mutiara yang empunya kasus. Penampilannya tanpa bicara begitu bersahabat.
Tunggu dulu. Itu kalau Viktor Nadapdap belum berbicara apa-apa. Begitu kita ikuti kalimat-kalimatnya dalam membela Mutiara, kalimat-kalimat yang keluar dari mulut Viktor Nadapdap laksana bunga dadap. Apa pula itu dadap?
Dadap itu nama sejenis pohon yang nama latinnya Erythrina. Pohon dadap ada yang berduri dan ada yang tidak , tingginya lebih dari dua puluhan meter. Pohon dadap berguna untuk peneduh di kebun kopi dan untuk penyangga tanaman lada atau teh. Daun dadap yang muda berguna untuk lalap dan pelancar haid.
Kalau bunga dadap? Warnanya merah merona dan elok dipandang. Sayang, bunga dadap tak berbau (tidak harum dan juga tidak busuk). Berkaitan dengan bunga dadap ini, ada peribahasa berbunyi, laksana bunga dadap. Apa arti peribahasa ini?
Artinya adalah, orang yang tampilan fisiknya elok dipandang (tampan atau cantik), tetapi bicaranya tak sedap didengar (bikin panas hati).
Itulah peribahasa yang cocok dialamatkan kepada Viktor Nadapdap. Kalimat-kalimat yang dilontarkan oleh Viktor Nadapdap dalam membela Mutiara benar-benar tidak nyaman di telinga banyak orang. Dia mengatakan bahwa Mutiara, kliennya itu, tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak pantas seperti yang dilaporkan oleh para PRT. Katanya lagi, Mutiara itu majikan yang baik, suka ntraktir PRT, penolong, dermawati, dan selalu memberi kebebasan yang pantas kepada semua PRT. Lanjutnya lagi, Mutiara itu suka menyantap kudap bersama-sama dengan PRT.
Jadi tidak benar kalau diberitakan Mutiara “mengudap” PRT atau menjadikan PRT sebagai kudap pemuas emosi kemarahannya.
Hayyya, vokal Viktor Nadapdap laksana bunga dadap. Penampilannya di layar tv sih mantap. Akan tetapi bicaranya memelintir bak tukang sulap. Dia itu lagi ngomong atau menguap? Fakta kebenaran mau dia endap. Dia amat peduli pada majikan kalap, tetapi dia tidak peduli pada para PRT yang meratap.
Jakarta, 23 Februari 2014

Senin, 17 Februari 2014

Lanjutan ORANG YANG ....



Lanjutan Orang yang ….
Orang-orang kaya akan berprinsip, berhaji cukup dengan membayar. Ada oknum berhaji berkali-kali (berhaji setan) menggantikan orang lain karena dibayar. Oknum ini sangat berani “menjual ayat-ayat Quran”, menyosialisasikan proyek haji badal, menyosialisasikan hadis dan fatwa abal-abal. Oknum yang berkelakuan seperti ini merugikan muslim lain karena oknum ini menyerobot jatah orang lain.
Bagaimana menjelaskan kepada muslim lain bahwa kelakuan seperti ini tidak benar?
Sebaiknya kita tengok kembali narasi cerita-cerita imajiner yang sudah ditulis terdahulu, yakni cerita imaginer dari nomor 1 sampai nomor terakhir.
Muslim yang cerdas adalah muslim yang menggunakan logika dalam pernalaran supaya tidak menyia-nyiakan karunia akal yang dianugerahkan oleh Allah kepada manusia. Pernalaran berlogika kita gunakan cerita imaginer sebagai analogi (qiyas) untuk memahami praktik beragama Islam yang seharusnya.
1.    Dalam sebuah negara dengan sistem pemerintahan yang baik, amat mustahil Ahmad Dhani dan Maia Estianti bisa didudukkan sebagai pesakitan menggantikan (membadal) Dul sang anak tersayang yang menabrak orang sampai tewas. Apa lagi sampai bisa mendekam di bui.
(kecuali sekedar cerita dongeng dan bualan pembual)
2.    Mustahillah Airin Rachmi Diani dibui menggantikan (membadal) Wawan sebagai penghuni sel lantaran Airin adalah istri Wawan. Mustahillah Wawan bisa menggantikan (membadal) Airin sebagai Walikota Tangsel lantaran dia suaminya Airin.
3.    Mustahillah Firman Wijaya bisa menggantikan (membadal) Ratu Atut mendekam di sel sebagai jaminan buat Ratu Atut. Mustahillah pulau milik Ratu Atut (?) bisa dijual/dipindahtangankan kepada orang lain sementara Ratu Atut sedang dijadikan tersangka korupsi dan pencucian uang.
4.    Mustahillah kartu ATM atas nama dan pin atau apa pun aset milik Depe bisa diuangkan oleh Jupe.
5.    Merujuk kepada analogi nomor 1 s.d. 4, tentu setali tiga uang juga dengan nomor 5. Mustahillah fardhu ‘ain ibadah individual wajib bersalat lima waktu sehari semalam, seorang ayah bisa menggantikan (membadal; meng-qadha) salat anaknya.
6.    Merujuk kepada analogi nomor 1 s.d. 4, tentu setali tiga uang juga dengan nomor 6. Mustahillah fardhu ‘ain ibadah individual wajib berpuasa satu bulan penuh pada bulan Ramadan, seorang anak bisa menggantikan (membadal) wajib berpuasa seorang ibu lantaran cinta dan sayang kepada ibundanya.
7.    Merujuk kepada analogi nomor 1 s.d. 4, tentu setali tiga uang juga dengan nomor 7. Mustahillah fardhu ‘ain ibadah individual wajib berhaji sang kakak (bagi yang mampu) digantikan (dibadal) oleh sang adik (orang lain; ustaz; kiai).
Simpulan
Menaati hukum-hukum, perundang-undangan, aturan-aturan, dan tata tertib dalam kehidupan itu wujud ketaatan kepada pemimpin, wujud ketaatan kepada teladan Rasul, dan otomatis wujud ketaatan kepada Allah. Muslim yang taat kepada pemimpin, pasti taat kepada Rasul, so pasti taat kepada Allah. Dampaknya adalah merasakan kehidupan yang nyaman, sejahtera, tidak suka melanggar, tidak neko-neko, jauh dari rasa waswas dan takut, terkendali, dan memiliki rasa malu untuk berbuat pelanggaran.
Kita telah menegakkan wujud ibadah yang umum hidup di tengah masyarakat (di mana bumi berpijak, di situ langit dijunjung), mewujudkan kegiatan objektif yang berujung kemaslahatan bagi kita juga.
Kita juga menegakkah ibadah yang khas (salat, berpuasa, berhaji). Ibadah yang khas itu rujukan objektifnya Quran dan Sunnah Rasul. Inti ajaran Islam dalam hal ibadah itu hanya dua perkara, yakni perintah dan larangan.
Ada perintah Allah tentang sesuatu perkara, Rasul saw dan kita muslim melaksanakan. Ada larangan Allah tentang sesuatu perkara, Rasul saw dan kita muslim menghindari.
JikaTidak ada perintah Allah dalam Quran, tidak pernah ada contoh dari Rasul saw tentang sesuatu perkara, jangan dikerjakan karena berujung sia-sia. Jangan membikin-bikin dalil dan dalih dewekan, karena perbuatan seperti itu menyesatkan.
Setiap muslim (individually; nafsi-nafsi) wajib salat lima waktu, wajib berpuasa sebulan penuh pada bulan Ramadan, dan wajib berhaji (bagi yang mampu) sekali saja. Gimane ceritenya kewajiban nafsi-nafsi (sorangan) seperti salat, puasa, dan haji bisa digantikan (dibadalkan) oleh orang lain? Kelakuan seperti Itu bersumber dari ajaran sesat! Kita berani melakukannya, maka pekerjaan kita adalah pekerjaan sesat!
Simak kembali analogi-analogi nomor 1 s.d. 4.
Jakarta, Minggu,16 Februari 2014



Minggu, 16 Februari 2014

Lanjutan ORANG YANG ....



Lanjutan Orang yang ….
            Mari kita lanjutkan cerita imaginer dengan narasi berikut ini.
1.    Orang Tua Menggantikan Kewajiban Salat Anak karena Sang Anak Sakit
Anak saya yang sulung  sudah dewasa. Dia jatuh sakit selama sebulan penuh. Dia sulit bergerak dan menggerakkan kakinya, sulit melangkah, dan berat tubuhnya tidak proporsional.
Saya sebagai ayah tentu saja sangat sayang kepadanya. Saya pun punya ide untuk meringankan bebannya. Lalu saya  memberitahukannya bahwa saya siap menggantikannya salat lima waktu selama dia sakit. Lumayan, demikian pikir saya. Saya pun bersalat untuk diri sendiri dan salat pengganti untuk anak saya. Per hari saya salat wajib 2 x 5 = 10 kali salat wajib.
Pertanyaannya, sebagai muslim, benarkah kelakuan saya?
Tentu saja tidak benar, apa pun dalih dan tidak ada dalil satu pun yang mendukung kelakuan saya seperti itu. Wajib ‘ain (individual) kok bisa dinego dan digantikan oleh orang lain!
Salat adalah ibadah fardhu ‘ain (individually; nafsi-nafsi). Fakta objektif adalah adanya perintah Allah melalui wahyunya dalam Al Quran.
Jika saya melakukan menggantikan salat anak saya, maka kelakuan saya adalah kelakuan seorang muslim dan seorang ayah yang terbodoh yang pernah lahir di dunia.
Tentu saja ini narasi cerita imaginer dari penulis.
2.    Anak Menggantikan Sang Ibunda Berpuasa
Sang ibunda sebenarnya masih sehat, bugar, dan kuat. Usianya saja belum genap lima puluh tahun. Hanya, sang ibunda agak malas berpuasa wajib pada bulan Ramadan. Tak ada halangan syariah sebenarnya yang menghalangi ibunda berpuasa (kecuali datang haidh).
Sang anak amat mencintai ibundanya. Dia dengan sukahati menawarkan ibundanya agar kewajiban berpuasanya digantikan. Tentu saja, anak hanya dapat melakukannya usai bulan Ramadan. Jadilah sang anak berpuasa selama dua bulan.
Benarkah kelakuan sang anak yang menggantikan kewajiban puasa sang ibundanya?
Tentu saja kelakuan seorang muslim seperti itu adalah kelakuan sesat. Subjektifitas (rasa hormat, sayang, enak, tidak enak hati) tidak boleh dirujuk untuk permissiveness mengada-adakan aturan ibadah yang melanggar syariah Islam.
3.    Adik yang Miskin menggantikan Berhaji Sang Kakak yang Kaya
Saya seorang muslim miskin. Saya sangat ingin berhaji. Akan tetapi keinginan itu hanya tinggallah keinginan, bahkan sebuah utopia belaka.
Berkebalikan dengan kondisi saya yang miskin, kakak saya  tergolong the have. Akan tetapi dia sepertinya tak punya niat berhaji. Ada saja alasannya untuk mengelak jika disinggung keluarga tentang ibadah haji.
“Kalau boleh sih, kalau ada yang bisa menggantikan saya berhaji, biarlah digantikan saja. Segala biaya dan segala akomodasi saya tanggung berapa pun besarnya,” katanya dalam suatu pertemuan keluarga besar.
“Saya sanggup menggantikan Kakak. Saya sanggup menunaikan segala rukun dan wajib haji Kakak di sana. Pokoknya kakak tenang-tenang saja di tanah air, titel haji tinggal disandang, dan busana haji tinggal beli saja di Pasar Tanah Abang!” ujarku menyambut gembira tawarannya.
“Memang boleh begitu? Boleh ibadah haji digantikan oleh orang lain?” tanyanya penasaran dengan perasaan senang.
“Kata ustaz kampung sebelah boleh-boleh saja. Kan berhaji itu perbuatan baik. Kebetulan ustaz itu sudah berhaji belasan kali. Katanya lagi, dia bisa berhaji belasan kali karena menggantikan orang-orang yang tak sempat pergi ke Mekkah tetapi orang-orang kaya, ya, seperti Kakaklah!” imbuh saya dengan sedikit memuji dan sekaligus meyakinkan dia dan keluarga besar.
Benarkah kelakuan saya yang sukahati menggantikan berhaji sang kakak yang enggan berhaji?
Tentu saja kelakuan saya tidak benar. Kelakuan Ini akan sangat berbahaya bagi muslim yang awam.
Berlanjut ….

Lanjutan ORANG YANG BENAR ....





Lanjutan Orang yang ….
1.    Airin Rachmi Diani dibui
Airin Rachmi Diani, Walikota Tangsel, adalah istri dari tersangka kasus suap Tubagus Chaery Wardhana (Wawan), yang sekarang sedang mendekam di Rutan Guntur. Airin tentu cinta banget kepada Wawan sang suami. Perasaan kewanitaannya yang lembut (jauh lebih lembut dari kecantikannya) tak sampai hati membiarkan sang suami menderita di dalam sel Rutan.
Airin memberanikan diri mengajukan permohonan yang intinya agar dia saja yang menggantikan Wawan, dan Wawan menggantikan dia sebagai Walikota Tangsel. Abraham Samad pun mengabulkan permohonan Airin dan meyuruh Airin masuk sel dan langsung mengeluarkan Wawan dari sel. DPRD Tangsel merestui Wawan menjadi Walikota. Toh suami menggantikan istri itu sah-sah saja. Begitu logika berpikir para anggota DPRD Kota Tangsel.
Airin Rachmi Diani menjadi napi.
Wawan yang bersalah tertawa, Airin yang tidak bersalah dipenjara.
Benarkah peristiwa ini?
Tentu tidaklah yaw! Ini hanyalah peristiwa imaginer.
Tidak mungkin Hakim Pengadilan Tipikor KPK melimpahkan/mengalihkan atau mentransfer dosa/kesalahan Wawan kepada Airin dengan dalih keduanya adalah suami-istri yang saling menyayangi.
Wawan tertangkap tangan menyuap, ditahan, dan kemudian diadili adalah fakta objektif. Rasa cinta dan hormat Airin terhadap Wawan adalah fakta subjektif. Tidak mungkin Airin dibolehkan oleh hukum untuk menggantikan Wawan lantaran fakta subjektif kasih dan cinta Airin terhadap suami.

2.    Ratu Atut Bebas dengan Tebusan
Ratu Atut sudah tidak tahan berada di dalam bui yang pengap. Dia menyuruh pengacaranya, Firman Wijaya dan rekan, agar segera menjual sebuah pulau milik pribadinya (?) yang terletak di Selat Sunda. Harga pulau itu miliaran rupiah. Firman kemudian menyerahkan uang miliaran rupiah itu berikut jaminan dirinya untuk menggantikan Raatu Atut mendekam di dalam sel. Para penyidik KPK mengizinkan bargaining yang ditawarkan sang pengacara Ratu Atut. Alhasil, Ratu Atut bebas dan kembali duduk di singgasana Gubernur Banten. Tinggallah Firman Wijaya menjadi jaminan, mengisi sel yang ditinggalkan Ratu Atut, dan harga lunas pulau miliaran rupiah diserahkan kepada KPK sebagai tebusan.
Benarkah narasi cerita ini?
Tentu tidak benar. Ini hanyalah cerita imaginer!
Tidak mungkin Hakim memidanakan Firman Wijaya dan membebaskan Ratu Atut dengan dalih dosa/kesalahan dapat ditransfer/dialihkan walaupun Ratu Atut telah membayar mahal jasa advokasi Firman Wijaya.
Fakta objektif, Ratu Atut masih tetap berada di dalam selnya karena dia melakukan korupsi. Pulaunya (?) belum dipindah-tangankan kepada pihak lain, dan Firman Wijaya masih bebas dan tetap setia membela Ratu Atut sampai dia dipecat atau tidak diperlukan lagi.
3.    Kartu ATM Depe diuangkan oleh Jupe
Dewi Persik (Depe) dijemput dan diantar ke sel Rutan Pondok Bambu sebagai wujud eksekusi keputusan MA. Depe bakal menghuni  sel rutan Pondok Bambu selama tiga bulan.
Jupe yang pernah berseteru dengan Depe kemudian menarik keuntungan dari peristiwa Depe masuk sel. Jupe  kemudian mengambil kartu ATM Depe. Kartu ATM itu kemudian dia bawa ke bank dan mengajukan permohonan untuk menguangkannya. Petugas Bank bersangkutan melegitimasinya. Jupe pun dengan leluasa menguangkan kartu ATM milik Depe sampai hanya menyisakan nilai minimal.
Mungkinkah narasi cerita ini benar-benar terjadi?
Tentu saja tidak mungkin! Ini cerita imaginer saja.
Sampai kiamat pun Jupe tidak akan pernah bisa menguangkan kartu ATM Depe sekali pun dia bermohon kepada pejabat bank.
Fakta objektif, kartu ATM dan rekening bank atas nama Depe.
Berlanjut ….