Senin, 18 Februari 2013

USTAZ DAN MALING




USTAZ DI KAMPUNG MALING
Judul tulisan saya ini, Ustaz di Kampung Maling, saya copy-paste dari tulisan Mang Ayat (Ayatrohaedi), 5 Maret 2005, di sebuah kolom nomor 63 dalam buku suntingan Salomo Simanungkalit, 111 Kolom Bahasa Kompas (2006: 87). Ungkapan Ustaz di Kampung Maling ini terlontar dari mulut seorang legislator di gedung DPR dalam sebuah acara resmi dengar pendapat  pihak legislatif dengan eksekutif. Rapat Kerja Gabungan Komisi II dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pemerintah yang diwakili oleh Jaksa Agung Agung Abdul Rahman Saleh (17/02). Sasaran ungkapan sang legislator, Anhar Nasution (Anhar) namanya,  ditujukan kepada sang mitra kerjanya, Jaksa Agung, dengan sebuah pertanyaan bernuansa retorika, “'Masih adakah kemampuan Bapak untuk menegakkan benang basah, sehingga tidak seperti ustaz di kampung maling?” (Media Indonesia, 18/02).
 Lain maksud Anhar sang legislator yang melontarkan ungkapan, lain pula tanggapan Jaksa Agung.
Jaksa Agung marah. Ada dasarnya dia marah. menurut Jaksa Agung, kalimat 'ustaz di kampung maling' bukan yang pertama disampaikan oleh anggota DPR bersangkutan. Rapat pun berlangsung ricuh. Pernyataan Anhar menjadi pemicu kemarahan dan Jaksa Agung.Tetapi Jaksa Agung lupa mengingatkan Ketua Rapat untuk memberikan peringatan, menghentikan, atau menskors rapat beberapa saat jika ada seorang legislator mengeluarkan kata atau pernyataan yang tidak layak. Terlebih-lebih mengandung penghinaan. Jalan yang ditempuh oleh Ketua Rapat adalah menutup rapat lebih cepat
Jaksa Agung mungkin lupa, bahwa legislator itu punya hak imunitas sebagaimana yang diatur pada ketentuan Pasal 28 huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Anggota Legislatif (UU Susduk) yang menegaskan bahwa anggota DPR mempunyai hak imunitas. Penjelasan Pasal 28 huruf f menyebutkan hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ada hak imunitas, pasti ada kewajiban pula atas legislator terkait dengan urusan resmi rapat-berapat.
Pasal 29 huruf j UU Susduk bahwa anggota DPR mempunyai kewajiban menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga terkait. Jadi, pernyataan “ustaz di kampung maling” lebih merupakan etika. Apalagi, Pasal 7 Kode Etik DPR menentukan bahwa selama rapat berlangsung setiap anggota DPR bersikap sopan santun, bersungguh-sungguh.
Apakah Anhar sang legislator bermaksud menghina?
Tak ada penjelasan lebih lanjut? Media massa tidak berusaha menggali apa maksud Anhar dengan ustaz dan kampung maling.
Akan tetapi jika orang sedikit menyediakan waktu untuk membaca sejarah dan riwayat hidup sang Jaksa Agung itu, mungkin orang akan menangkap makna positif akan ungkatan yang dilontarkan oleh Anhar.
Jaksa Agung yang “Ustaz”
Abdurrahman Saleh, sang Jaksa Agung kita ini, mantan wartawan berpengalaman sebelum memasuki karir di lembaga birokrasi. Dia punya pens name (nama pena) Arman. Bukan saja mantan wartawan hebat, dia juga mantan advokat/pembela, notaris, dan bintang film!
Orang dengan banyak profesi yang digeluti sepanjang hidup memang tidaklah aneh. Profesi bisa saja gonta-ganti, apa lagi di zaman modern ini. Sebelum menduduki tahta nomor 1 di Gedung Bunder (Kejaksaan Agung), dia pernah menduduki jabatan Ketua Muda Mahkamah Agung.
Sosok Abdurrahman Saleh adalah sosok yang penuh integritas, dedikatif, dan selalu berada di pihak yang lemah, berada di pihak mereka yang dilupakan, berada di tengah-tengah rakyat kecil pencari keadilan dan ia tidak pernah bergeser sedikitpun dari cita-cita awalnya, pendekar penegak kebenaran dan keadilan.
Anhar sang legislator (mungkin) tahu banyak sosok Abdurrahman Saleh sang Jaksa Agung. Pantaslah Anhar menjulukinya dengan gelar ustaz. Anhar (mungkin) berharap banyak dengan lontaran ungkapan “ustaz di kampung maling” itu agar Abdurrahman Saleh yang dedikatif dan punya integritas ini dapat memperbaiki lingkungan kerjanya, Kejaksaan Agung, yang diduga sebagai tempat busuk dengan analog “Kampung Maling”.
Kejaksaan Agung “Kampung Maling”
Kenapa Anhar menganalogkan Kejaksaan Agung sebagai Kampung Maling?
Oknum Kejaksaan Agung Jual-Beli Perkara

Kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, yang didakwa menerima suap sebesar 660.000 dollar AS adalah kasus besar dan menarik perhatian khalayak ramai. Dia ditangkap tangan oleh KPK dan disidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, karena menerima suap perkara dari tersangka Artalyta Suryani (yang kemudian menjadi terdakwa karena didakwa memberikan suap) merupakan bukti nyata bahwa lembaga kejaksaan masih sebagai lembaga yang kotor dan tidak bisa diharapkan memberantas korupsi. Banyak warga menyaksikan dan merasakan, Kejaksaan adalah lembaga jual-beli perkara, serta terdiri dari kumpulan orang yang tega memeras pihak-pihak yang berperkara. Banyak penghuni kejaksaan yang memiliki kekuasaan berlaku korup alias maling. Sehingga kejaksaan layak digelari “Kampung Maling”. Kondisi itulah yang kemudian mendorong pemerintah dan DPR membentuk KPK pada 2003. Undang-Undang 30/2002 tentang KPK, dalam pertimbangan poin b, menyatakan KPK dibentuk karena lembaga negara (Kejaksaan dan Polri) yang menangani korupsi tidak berfungsi efektif dan efisien.

Mengapa Kejaksaan tetap kotor?
Dari berbagai analisis dan pendapat pakar ilmu hukum, politik, dan ilmu sosial, paling tidak ada dua hal yang menyebabkan Kejaksaan masih sebagai "Kampung Maling".

Pertama, tidak adanya kemauan politik penguasa. Kotornya lembaga Kejaksaan mencerminkan kemauan penguasa, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden. Pendapat ini, tidaklah berlebihan karena Jaksa Agung dipilih oleh Presiden. Oleh karena itu, Jaksa Agung bertanggung jawab kepada Presiden.

Kedua, lembaga pengawasan internal Kejaksaan tidak berfungsi maksimal. Banyak warga dan pakar ilmu hukum berpendapat, JAM Pengawasan Kejagung hanyalah lembaga stempel belaka. "Pengawasan internal Kejagung hanya lembaga stempel saja, bahkan justru menjadi pelindung bagi jaksa-jaksa yang bersalah," kata Direktur Indonesian Legal Resource Centre, Uli Parulian Sihombing.

Karena pengawasan internal kurang berfungsi efektif, begitu pun lembaga pengawasan eksternal Kejaksaan, yakni Komisi Kejaksaan. Namun, Komisi Kejaksaan ini, sejak berdiri sampai sekarang, hanya lembaga yang banci. Pasalnya, honor untuk anggotanya tidak ada, apalagi sarana dan prasarana untuk menunjang pekerjaan lembaga ini. "Lembaga ini terbentuk 2006, namun dana keluar untuk kami dan menunjang pekerjaan kami baru cair tahun 2008. Bagaimana kami bisa kerja, kalau dana tidak ada," kata anggota Komisi Kejaksaan, Maria Ulfah Rombot.

Anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho mengatakan keberadaan lembaga pengawasan internal Kejagung dan Komisi Kejaksaan tidak mengurangi praktik menyimpang yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Hal ini terbukti dari semakin meningkatnya laporan masyarakat mengenai perilaku jaksa yang menyimpang.

Total jaksa yang diberi sanksi pada 2007 adalah 89 orang. Sebanyak 25 orang dijatuhi sanksi ringan, 51 jaksa sanksi sedang berupa sanksi administrasi, dan 13 jaksa dikenai sanksi berat, seperti penurunan pangkat, gaji, hingga pemberhentian secara tidak hormat.

Menurut Emerson, tindakan pemeriksaan yang dilakukan oleh kalangan internal Kejaksaan, meskipun perlu mendapat respons positif, yang disayangkan hanya sebatas pada pemeriksaan ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik atau disiplin pegawai negeri sipil. Pemberian sanksi juga terbatas hanya bersifat administratif, meski dengan kategori berat berupa pencopotan jabatan, mutasi, hingga non-job dan penurunan pangkat, serta penundaan kenaikan gaji.

Meski hasil pemeriksaan menyatakan terbukti adanya pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, sangat langka kasusnya berlanjut ke proses hukum. Hal demikian dapat dilihat dari sejumlah dugaan pemerasan atau gratifikasi oleh oknum jaksa. Dalam pantauan ICW selama 2005-2007, dari 10 kasus suap yang melibatkan jaksa, baru jaksa Cecep dan Burdju yang telah diproses hingga ke pengadilan dan akhirnya dijatuhi vonis bersalah oleh hakim. Ironisnya, setelah menjalani masa tahanan selama dua tahun, kedua orang ini dapat kembali berdinas di lingkungan Kejaksaan.

Tindakan nyata memang sudah diambil, tetapi kenyataannya persoalan korupsi di jajaran Kejaksaan tetap saja tak kunjung usai. Selain karena faktor kesejahteraan jaksa yang rendah, terdapat beberapa faktor lain yang menyebabkan kalangan internal Kejaksaan gagal menyelesaikan persoalan korupsi yang dilakukan oleh oknum jaksa.

Pertama, persoalan kultural. Terdapat kondisi di mana adanya keengganan (ewuh pakewuh) di kalangan jaksa untuk memeriksa sesama rekan seprofesi dan semangat untuk melindungi korps (espirit de corps) yang berlebihan.

Kedua, sering kali terjadi praktik kolusi dalam proses pemeriksaan, sehingga melahirkan kesimpulan dugaan penyimpangan tak terbukti.

Selain kedua faktor itu, kata Emerson, juga karena penjatuhan sanksi administratif terhadap jaksa-jaksa yang dinilai bermasalah, khususnya melakukan korupsi, pada akhirnya tidak memberikan efek kejut (shock therapy) bagi jaksa-jaksa nakal lainnya. Sanksi tersebut tidak akan memutus mata rantai praktik mafia peradilan, khususnya yang melibatkan jaksa. Jika sanksinya hanya mutasi, jaksa yang bersangkutan justru akan menyebarkan bibit penyakit korupsi baru di daerah yang ditempati. Dapat dipastikan akan selalu muncul oknum-oknum jaksa yang kembali melakukan tindakan serupa pada masa yang akan datang.

Tindakan yang tidak tegas dari pimpinan Kejaksaan juga akan melahirkan aktor-aktor korupsi baru di lingkungan Kejaksaan. Seharusnya ada sinergi antara bidang pengawasan dan bidang pidana khusus di lingkungan Kejaksaan. "Artinya, apabila dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian pengawasan ditemukan adanya indikasi suap atau pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa, hal ini seharusnya ditindaklanjuti oleh bagian pidana khusus untuk memproses secara pidana," kata Emerson.

Ketiga, proses mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan yang penuh KKN.

Keempat, perekrutan anggota jaksa yang penuh KKN. Pendapat ini dibantah Jaksa Agung Muda Pengawasan, M Slamet Rahardjo. Ia mengatakan, beberapa kali pihaknya datang ke kampus terkenal untuk mencari lulusan Fakultas Hukum yang cerdas untuk menjadi jaksa. "Yang pintar-pintar tidak mau jadi jaksa. Mereka ingin menjadi pengacara, kerja di BUMN-BUMN," kata Rahardjo.

Selain itu, kata dia, pimpinan Kejaksaan menginginkan perekrutan anggota Kejaksaan dilakukan lembaga independen, seperti oleh perguruan tinggi terkemuka. Namun, karena untuk menggunakan jasa lembaga independen itu mahal, keinginan itu tidak dilaksanakan.

Kelima, rendahnya gaji para jaksa. "Tidak bisa disangkal, sebagian jaksa jual-beli perkara, karena rendahnya gaji dan tekanan ekonomi," kata Maria Ulfah Rombot.

Abdul Rahman Saleh (Arman) dalam bukunya,  Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz: Memoar 930 Hari di Puncak Gedung Bundar, mengatakan, ketentuan yang tidak tertulis sebelum dia menjadi Jaksa Agung adalah Jaksa Agung memiliki wewenang penuh untuk memutuskan promosi seluruh aparat Kejaksaan. Siapa yang menjadi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kepala Kejaksaan Tinggi, ditentukan sepenuhnya oleh Jaksa Agung. "Dengan kata lain, Jaksa Agung adalah penentu tunggal keberlangsungan karier seseorang. Sampai-sampai ada seloroh, hidup mati para jaksa dan aparat kejaksaan ada di tangan Jaksa Agung,"

Ketika Arman menjadi Jaksa Agung, ia mengubah aturan itu, karena menurutnya, aturan seperti itu membuka pintu bagi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

Arman menciptakan sebuah mekanisme baru, yakni pengangkatan melalui rapat pimpinan (rapim). Mekanisme yang dibuat Arman ini membuat banyak pihak di Kejaksaan kecewa. Tetapi, tidak sedikit juga yang menyambut dengan antusias. Mereka yang selama ini menjalankan tugas dengan lurus, jujur, dan bersih, mendapat peluang untuk berkembang maju.

"Walaupun demikian, masih ada saja yang mencoba main-main. Masih ada yang membawa tradisi lama, bahwa untuk mengisi pos seperti Kajari, Kajati, harus menyetor kepada 'orang Jakarta'," kata Arman.

Terlepas dari masih ada jaksa yang bermain kotor, mekanisme rapim dan sikap tegasnya untuk membersihkan internal Kejaksaan dari sogok-menyogok, suap-menyuap, bergema ke seluruh jajaran Kejaksaan. Untuk bisa naik pangkat atau jabatan, tidak perlu ada lagi sogok, suap, upeti dan uang terima kasih, dan sejenisnya.

Untuk seorang Arman yang menjadi orang nomor 1 di Gedung Bunder selama 930 hari, judul tulisan Mang Ayatrohaedi, Ustaz di Kampung Maling, cocok sekali!

Arman tidak lupa mengilustrasi perkataan mantan bawahannya, yang kemudian menjadi Jaksa Agung, Hendarman Supandji, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus waktu itu, mengatakan era Arman adalah era gratisan.


Ustaz, siapakah dia?
Kata ustaz itu diterjemahkan dengan guru. Ustaz sama dengan guru. Ustaz itu tugas utamanya mendidik dan mengajar. Memang ada perbedaan antara ustaz dan guru di tengah masyarakat, yakni perbedaan subject/mata pelajaran/bahan ajar. Guru itu mengajar pelajaran umum di luar pelajaran Agama Islam dan ustaz pastilah mengajar khusus mata pelajaran Agama Islam.
Dalam pandangan dan penilaian masyarakat umum, ustaz itu, di samping mendidik dan mengajar, dia juga membimbing, memberi nasihat, dan menjaga akhlak. Ustaz identik dengan kebaikan/kebajikan. “Pakaian” ustaz pun berbeda dengan orang kebanyakan: berbaju koko, berkopiah, bersarung, dan bersorban, dan membawa kitab. Karena itu, ustaz adalah orang yang (seharusnya) menjunjung tinggi akhlak dan meneladankan akhlak mulia dalam tata pergaulan di tengah masyarakat. Kedudukan ustaz di tengah masyarakat adalah kedudukan pilihan/istimewa.  “Cium tangan” ustaz ketika bertemu dan berpisah adalah budaya yang hidup di tengah masyarakat kita, bangsa Indonesia, khususnya bagi umat Islam, sebagai wujud penghargaan masyarakat terhadap ustaz. Gelar ustaz menjadi jaminan kebaikan akhlak orang yang mendapatkannya. Banyak orang yang berzakat/muzakki lebih memilih menyerahkan zakat kepada ustaz daripada mereka menyerahkan kepada bazis atau takmir masjid.
Kebanyakan orang tetap percaya bahwa ustaz selalu terjaga kemuliaan akhlaknya. Zaman boleh bergulir dari era tradisional ke era modern. Ustaz  tetaplah diyakini berakhlak mulia sebagaimana ajaran agama yang disampaikannya, baik di kelas maupun di majelis taklim. Kondisi kepercayaan masyarakat terkadang irrasional/tak nalar. Asal ada saja seseorang yang fasih berucap ayat-ayat Quran walaupun hanya beberapa ayat, pandai membaca Quran dengan suara merdu, pandai memimpin salat berjamaah, masyarakat pun bermurah hati memanggilnya sebagai ustaz. Begitu sudah santer dipanggil namanya dengan imbuhan ustaz, pemuliaan orang pun dimulai.
Kondisi kepercayaan masyarakat yang irrasional ini adalah salah kaprah dan berujung dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang memiliki maksud terselubung. Para pembaca akan dengan mudah melihat surat kabar tertentu yang punya halaman iklan, ada pengiklan tukang obat, tukang ramal/paranormal/dukun, atau tukang pijat menampilkan gambar dirinya dalam busana muslim/muslimah. Supaya meyakinkan calon konsumen, di depan namanya diimbuhi Ustaz/Ustazah, Kiai, Kiai Haji, Haji, Al Habib, atau As Syeh, padahal aslinya tukang obat, tukang urut, dukun, atau tabib.
(Tahukah pembaca, apakah profesi asli Ustaz Haryono yang buka praktik di Jakarta Timur dan kadang-kadang buka praktik di tempat lain? Ustazkah, guru spiritual, motivator, kiai, tukang obat, atau dukun?)
(Tahukah pembaca, apakah profesi Ucil (ustaz kecil) Guntur Bumi yang tiba-tiba menjadi bahan berita karena dan tiba-tiba digelari ustaz oleh tulisan di media massa? Ustaz figuran atau figuran ustaz, calon ustaz, atau calon dukun? Yang jelas dia pernah di pesantren, yakni pesantren kilat! Kemudian dia diikutkan main dalam film serba samar-samar “Pemburu Hantu” yang lakonnya nggak jelas seperti nggak jelasnya gambar hantu. Dia sering muncul dengan tampilan busana muslim).
Kata ustaz yang aslinya berarti orang yang baik selalu berbuat baik bernilai penuh kebajikan. Hampir semua orang percaya, memandang, dan menilai ustaz itu memang mengawal akhlak mulia. Paling tidak kepercayaan masyarakat itu masih kental sampai akhir abad XX. Sejak awal abad XXI (2000 – 2013), kita sudah mulai bertanya-tanya, masihkah ustaz seperti dulu?
Nyaris orang tak percaya kepada fakta kenyataan jika seorang ustaz adalah maling, pemabok, penjudi, apa lagi menjadi koruptor. Apa iya, status ustaz tetapi role-nya maling? Bukankah status dan role itu seiring sejalan?
Maling
Budaya Jawa yang dimiliki etnis Jawa mengajarkan nasihat luhur tentang menghindari diri dan harus menjauhi sejauh-jauhnya penyakit mo limo (lima ma): maling, madat, madon, main, dan mabok.
Satu dari mo dari limo mo adalah maling. Penganut agama apa pun, kitab suci umat mana pun, budaya mana pun, kepercayaan asasi apa pun, profesi dan perbuatan maling itu terlarang. Forum diskusi di hotel berbintang, di kampus prestisius, atau omongan di warteg pun, kesimpulan semua orang pasti bersetuju: maling itu haram!
Asasi manusiawi, fitrahnya, takkan ada seorang pun yang punya niat menjadi maling sebersit pun di dalam benak. Namun, perjalanan hidup manusia tak bisa diprediksi dengan tepat oleh empunya diri karena banyak faktor yang memengaruhi dan ikut andil mengintervensi perjalanan hidup. Tuhan Yang Maha Pencipta makhluk, salah satunya adalah manusia, memberi kesempatan untuk mengelola bumi dengan sebaik-baiknya, namun disediakan dua jalan saja untuk dipilih salah satu, jalan takwa dan jalan jahat.
Tentu kita selalu ingat, selain kita, manusia ini, Tuhan Yang Mahakuasa juga mencipta iblis yang dikenal dengan julukan syetan/setan. Tuhan, para rasul dan nabi, serta para ulama menyuruh/mengajak manusia kepada jalan takwa, tetapi setan justru berusaha membelokkan arah jalan kita kepada jalan jahat. Setan bisa gagal dan bisa juga sukses dalam upayanya. Setan tidak pilih bulu tidak pilih kasih tidak pilih status manusia dalam mencari mangsa: rasul, nabi, ulama, pastor, pendeta, suster, kiai, habib, syeh, ustaz, raja atau rakyat, menteri atau staf, presiden parpol atau ketua umum, dll. Modus operandi setan pun seribu satu macam, tujuannya adalah menjerumuskan manusia kepada jalan jahat.
Tak ada yang aneh toh! Nabi Ayyub yang penyayang kepada isteri bisa juga murka kepada isterinya. Nabi Musa bisa murka kepada saudaranya Nabi Harun dan sempat menarik janggut Nabi Harun. Nabi Adam dan Hawa bernasib malang terusir dari surga. Istri Nabi Ibrahim, Sarah, bisa juga cemburu berat kepada madunya Hajar.
Nabi-nabi pun tak luput dari rayuan dan godaan setan. Ulama pun disesatkan. Apatah lagi kita yang cuma bergelar ustaz! Apatah lagi seseorang yang cuma status Ketua Umum Parpol, Presiden Parpol, Bendahara Umum Parpol, legislator, Ketua Majelis Syuro Parpol, saudaranya, anak isterinya, dsb! Bukankah kondisi yang kondusif: kekuasaan, kekuatan, dan harta dimiliki dan tersedia?
Mau jadi Ketum Parpol, masalah kecil sepele kalau cuma menggelontorkan uang m-m-an rupiah! Mau jadi caleg, uang DP puluhan atau ratusan juta rupiah tak masalah! Mau punya isteri cantik putri Solo menghadiahi rumah mewah mah tak seberapa dikemas dengan identitas palsu yang penting Miss Solo bisa digaet! Mau dapat kiriman daging sapi impor, kasih/terima suap dengan menjual pengaruh mah nteu naon-naon!
Semua itu kecil dibandingkan dengan syahwat keinginan nafsu memiliki meski bukan milik. Kitab Suci yang berisi wahyu Tuhan ditaruh saja di bufet untuk pajangan. Ajaran dan teladan para rasul kan urusan di masjid, gereja, atau kuil saja diberlakukan! Taushiyah yang sering didengar lewat layar tv kan sekedar pelipur hati sekali seminggu saja. Biarkan saja mulut ustaz yang juga saudara saya itu berbusa-busa.
Ketua Parpol X yang elektabilitasnya gurem saja ke mana-mana pake Alphard! Isterinya Bendahara Parpol yang saya pimpin saja tas tangannya merk Louis Vuitton yang harganya hampir 1 m rupiah dan jam tangannya Richar Mille yang harganya 2 m rupiah. Anggota DPR dari Parpol saya yang dulu saya usung, sekarang dia sering mondar-mandir berkunjung ke kota Mode Milan, Paris, dan Barcelona demi memanjakan sang isteri yang gila mode. Dia sendiri memang borjuis banget. Jasnya banyak dan bermerk pula, misalnya Zegna yang harganya US$ 45.000.
Tak salah juga, kan, kalau saya tampil seperti mereka? Bahkan semestinya lebih dari mereka. Saya tahu mereka tidak bersih-bersih, tidak jujur, sering menelikung selagi ada kesempatan, bukan begitu?
Mengambil hak atau milik orang lain itu namanya maling! Mau kecil mau besar nilainya, tetap saja perbuatan maling.
Anda kan seorang ustaz, seorang kiai, seorang mualim, seorang tokoh agama, kok Anda mengkhianati status dan peran sebagai pengawal akhlak mulia, kok Anda menjadi maling?
Anda kan bekerja di Kementerian Negara yang membutuhkan dana membangun pusat olah raga untuk meningkatkan prestasi olah raga anak Indonesia? Anda kan bekerja di Kementerian Negara yang mengelola dana untuk pendidikan anak-anak Indonesia? Anda kan bekerja di Kantor Kementerian negara yang namanya bagus banget dengan berlabel agama, kok kitab Quran sempat-sempatnya dikorupsi? Anda kan seorang kiai beken, tetapi kok bisa-bisanya ada di satu kamar hotel berdua-duaan dengan gadis ABG? Memang anak yatim yang disantuni cuma satu orang saja?
Mengorupsi, menilep, menerima suap, atau menerima gratifikasi itu dilarang oleh undang-undang. Jika larangan dilanggar juga, namanya maling. Itu artinya haram.
Ssssssssssstttttttttttttttttttttttttttt! Ya, benar! Saya seorang ustaz! Ya, benar saya seorang kiai. Ya, saya benar sering menyampaikan taushiyah tentang akhlaqul karimah. Ya, benar, saya bekerja di bagian Pembinaan Mental (Bintal) pegawai dan sering melaksanakan bina mental bagi para pegawai dan menjadi khatib salat Jumat!
Iya sih! Saya paham betul, Saudara. Tapi, sssssssttttttttttttttt!Ttolong juga dipahami, ustaz juga manusia, bukan?
Jadi, judul tulisan ini harusnya diubah menjadi, Di Kampung Maling Ada Ustaz Tersesat.

Jakarta, 17 Februari 2013

Kamis, 14 Februari 2013

BAHASA INDONESIA DAN AGAMA




IPTEK DAN BINATANG TERNAK
Iptek adalah sebuah kata baru dalam bahasa Indonesia yang lahir tahun 90-an. Kata iptek kemudian sering digandengkan dengan kata imtak yang lahir belakangan.Iptek adalah akronim dari frasa ilmu, pengetahuan, dan teknologi. Dengan demikian, jika kita membicarakan iptek, berarti kita membicarakan tiga domain sekaligus: domain ilmu, domain pengetahuan, dan domain teknologi.
Ilmu adalah domain teoritis yang tersimpan dalam diri manusia (mind, akal, brain) dan di luar diri manusia, ada di mana-mana dalam jagat alam raya, dan di luar alam jagat raya (gaib, supranatural). Ilmu itu ada dan menjadi landasan bagi manusia untuk menggunakannya untuk kemaslahatan/kemanfaatan.
Contoh ilmu:
                Tuhan itu Mahaesa; Manusia akan dibangkitkan kembali dari kematian;
            setan atau iblis itu musuh besar dan nyata manusia; malaikat itu memiliki
            sepasang, dua pasang, tiga pasang, atau empat pasang sayap; bumi itu sebuah planet; matahari adalah pusat orbit planet-planet; dll.

Pengetahuan adalah hasil proses akal berpikir manusia yang melakukan pencarian (mencari tahu), penelitian, pembuktian, dan penemuan sehingga melahirkan satu pengetahuan, dua, tiga, atau banyak pengetahuan. Pengetahuan yang diperoleh dapat dijadikan landasan untuk mencari tahu dan menghasilkan pengetahuan yang baru lagi.
Contoh pengetahuan:
Semua planet mengorbit mengelilingi garis edarnya masing-masing dengan    
           keteraturan yang amat tinggi; semua planet memiliki gaya gravitasi yang kekuatannya tidak sama satu sama lain; laki-laki memiliki kromosom xx dan perempuan memiliki kromosom xy; berdasarkan perhitungan kalender Masehi, Nabi Muhammad saw itu lahir pada tanggal 20 April 571 M.; dll.

          Teknologi adalah wujud berpikir manusia mengolah pengetahuan menggunakan alat/instrumen/pesawat dengan prosedur yang benar. Istilah yang biasa dan populer digunakan adalah engineering (rekayasa).
           
            Contoh teknologi:
                     
                     teknologi pesawat terbang; teknologi komputer; teknologi rekayasa      
                     genetika; teknologi  infrastruktur perkotaan; teknologi pembibitan jambu    
                     mete; dll.
           
            Contoh-contoh tentang ilmu, pengetahuan, dan teknologi memberikan gambaran yang lebih jelas mengapa kemudian ketiga kata ini digandengkan dalam frasa dan penciptaan kata baru: iptek, karena ketiganya berkaitan erat dalam hubungan kausalitas sebab-akibat. Akal yang dikaruniakan Allah digunakan oleh manusia melalui proses berpikir untuk mencari dan mendapatkan ilmu. Tiada ilmu tanpa proses berpikir. Ilmu yang dimiliki dalam domain mind dijadikan dasar untuk mencari tahu sesuatu, meneliti, memperoleh, dan membuktikan sehingga menjadi pengetahuan yang valid and reliable (valid dan terandal). Pengetahuan yang valid dan terandal yang mungkin baru menjadi sebuah hipotesis harus dapat dibuktikan lagi dengan menggunakan rekayasa teknologi dengan tingkat kecermatan yang tinggi (dalam penelitian dan survei misalnya) sehingga hipotesis menjadi aksioma ataupun teori/teorema/dalil.
           
            Contoh teorema/dalil:
           Dalil dalam ilmu eksakta dan fisika:
                        Dalil Phytagoras; dalil Archimedes; Dalil Nicolaus Copernicus; Dalil    
                       Relativitas dari Einstein;
              Teori dalam ilmu sosial:
              Teori Hegel; Teori Karl Marx (marsisme); Teori Islam Santri dan Islam Abangan Cleeford Geertz; Teori Jenjang Kebutuhan Abraham G. Maslow; Teori tentang Kekuasaan dari Lord Acton; TeoriTrias Politica-nya Montesqieu; Teori X dan Y-nya Frederic Herzberg; Teori taxonomi pendidikan dari Bloom; Teori Hubungan kebutuhan dengan populasi penduduk dari Robert Thomas Malthus; dll.

    Teori/teorema/dalil dalam ilmu eksakta usianya bisa panjang sampai kiamat, bisa separuh jalan kehidupan manusia, bisa juga berumur pendek.
     Contoh teori yang berumur panjang
Ambil contoh teori fisika tentang planet: semua planet dalam tata surya beredar mengelilingi matahari pada garis edar masing-masing dengan teratur sekali (fii falaqin yasbahuun). Planet dalam, Mercurius dan Venus tetap saja disebut planet dalam. Planet luar terdekat dengan bumi, Mars, tetap juga beredar di sana tak berpindah edar ke tempat lain.
Teori Phytagoras tentang sisi-sisi segitiga siku-siku dalam ilmu eksakta: a2+b2=c2

Contoh teori berumur pendek
teori dalam ilmu ekonomi: S = I – E; di mana S= saving (tabungan), I= income (pendapatan), dan E= expenditure (pengeluaran).
    
    Sementera teori dalam ilmu sosial cenderung berumur pendek. Mengapa bisa demikian? Teori dalam ilmu sosial tercipta karena ada dinamika kehidupan manusia yang dinamis. Kondisi kehidupan manusia pada suatu zaman berganti ke lain zaman berubah-ubah. Misalnya, teorinya Malthus yang pesimis dan penuh kekhawatiran bahwa manusia tak mungkin lagi memenuhi kebutuhannya kelak karena populasi manusia tak sebanding dengan penyediaan kebutuhan. Kata Malthus dalam teorinya adalah: populasi manusia bertambah menurut deret ukur: 2,4, 8, 16, 32, 64, dst. Sementara pemenuhan kebutuhan manusia cuma beranjak seperti deret hitung: 2, 3, 4, 5, 6, dst. Teori ini banyak diamini orang pada abad ke-19 sampai pada pertengahan abad ke-20 yang kemudian terpatahkan pada pertengahan dan akhir abad ke-20 oleh dinamika kehidupan manusia di mana populasi manusia yang bertambah banyak menurut deret ukur diikuti dengan upaya manusia memenuhi kebutuhan fisik (phisycal needs: sandang, pangan, papan) yang juga bertambah menurut deret ukur pula.
    
     Kekhawatiran akan kekurangan pangan dapat diatasi dengan rekayasa genetika bibit unggul padi, gandum, palawija, buah-buahan, dll.
     Kekhawatiran akan kekurangan papan dan ruang seperti di Jakarta yang kini dirasakan semakin sempit dapat diatasi dengan rekayasa teknologi membangun apartemen bertingkat gedung-gedung tinggi mencakar langit.
    
     Singkat cerita pendek kata, tidak sia-sia akal dikarunikan Allah untuk manusia yang menggunakannya secara proporsional dan sebaik-baiknya. Karena karunia akallah yang menyebabkan Nabi Adam mengungguli para malaikat dan iblis dan pantas dihormati (QS 2: 31, 32, dan 33) sebagai makhluk Allah yang terbaik (ahsani taqwiim; QS 95: 4). Karena modalitas akal itulah manusia sebagai anak cucu Nabi Adam berhasil menguasai iptek dan menjadikan iptek sebagai perhiasan beraktivitas bernilai ibadah.
    
     Mari kita simak kata-kata mutiara dari orang bijak, “berilmu amaliah, beramal ilmiah”. Hampir semua orang terdidik mengenal sosok Albert Einstein (1879 – 1955), fisikawan tersohor dengan teori relativitasnya yang mendunia. Mengutip kalimat mutiara dari seorang Einstein, “Agama tanpa ilmu, buta! Ilmu tanpa agama, pincang!” Para pembaca dipersilakan mencocokkan kata-kata bijak Einstein ini dengan firman Allah Swt. dalam QS 7: 179.

Really, Einstein didn’t read this verse. He didn’t know this article. He’d never said it along his life. But, really, he implemented  it in along his life, and he got the Nobel Prize!
Really, Einstein wasn’t a moslem!
Einstein nggak pernah baca satu ayat QS 55 (33) tentang tantangan dan pastinya perintah Allah Swt. kepada manusia (khususnya kepada muslim yang mengakui Quran sebagai pedoman hidup), “Wahai golongan jin dan manusia! Jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka ayo tembuslah! Kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan!”
Kekuatan yang dimaksud di dalam ayat ini adalah iptek! Iptek itu dapat dicari dan diperoleh melalui penggunaan akal yang optimal. Akal itu karunia Allah yang amat besar nilainya untuk manusia, dan akal tak dikaruniakan kepada sapi, kuda, atau kambing, kera, lumba-lumba, atau cucakrawa.
Kalau kita beraktivitas sesuai dengan profesi kita berlandaskan iptek, maka strata/kelas kita itu tinggi, bahkan bisa tertinggi. Kita masuk jajaran orang yang kompeten, expert, pakar, atau ahli yang unggul (excellent). Sebaliknya, kalau kita beraktivitas zonder/without/tanpa iptek, maka kita masuk pada jajaran kelas TKI sebagai pembantu, kelas tukang, kelas juru, kenek, kernet, atau OB!
Tak perlu kita menyanjung Einstein melainkan sekedar memujinya. Tak perlu kita menyanjung Bung Karno melainkan sekedar memujinya. Tak perlu menyanjung Habibie melainkan sekedar memujinya. Tak perlu menyanjung Muhammad saw dengan menciptakan syair-syair lisan dan tulis, apa lagi syair-syair sanjungan nan lebay ala Barzanzi mengalahkan syair Sabai nan aluih, melainkan sekedar memujinya, misalnya cukup dengan kalimat, “Sungguh,  pada diri engkau ada teladan terbaik”. (QS 33: 21), atau “Demi, sesungguhnya engkau (Muhammad) memiliki akhlak yang agung”. (QS 68: 4)
Lalu apanya dong?
Teladani komitmen seorang ilmuwan Einstein dalam bekerja dan meneliti tak kenal lelah sehingga buah kerjanya adalah iptek baru. Teladani komitmen Bung Karno  yang berjuang tanpa pamrih memperjuangkan kemerdekaan rakyat dan bangsa Indonesia meski dia harus masuk penjara dan bahkan diasingkan ke beberapa tempat, namun hasil perjuangannya dalam penderitaan berbuah kemerdekaan. Teladani Habibie dalam mengisi hidupnya sehingga berbuah manis dengan wujud pesawat CN 235 Tetuko. Teladani komitmen dan perjuangan Muhammad saw menegakkan doktrin tauhid Laa ilaaha illallaah  (bukan mengegakkan tahlilan!) dan walitukabbirallah/mengagungkan Allah (bukan sedikit-sedikit bertakbir-takbir ala takbiran sampai elek!)
Maksudnya, iptek itu harus menjadi bagian dari kehidupan kita, utamanya muslim. Penguasan iptek itu yang membedakan kita dengan orang yang tidak beriptek. Nah, orang yang tidak beriptek itu setara dengan binatang ternak!
Ih, amit-amit jabang bayi lah yaw!
Jakarta, 14 Februari 2013

Minggu, 10 Februari 2013

Bahasa Indonesia dalam Dunia Politik dan Agama



BAHASA INDONESIA

Bahasa Indonesia dalam Dunia Politik dan Agama

Prahara Melanda Partai Demokrat
Kata prahara yang dipakai dalam judul tulisan ini merujuk kepada judul yang sama dengan yang saya lihat di layar tv. Judul ini mungkin agak bombastis tetapi tidak berlebihan jika dikaitkan dengan fakta obyektif yang terjadi terhadap Partai Demokrat (PD) selama dua tahun terakhir ini. Misalnya saja, saya sering mendengar ocehan Ruhut Poltak Sitompul (Ruhut), seorang anggota aktif PD, anggota DPP PD yang duduk sebagai Ketua Bidang Hukum dan Komunikasi, dan juga seorang legislator dari FPD yang duduk di Komisi III DPR. Ruhut dalam berbagai kesempatan diwawancarai awak media sering berceloteh mengibaratkan bahwa ibarat sebuah kapal besar yang sedang mengarungi samudera, PD itu sedang dilanda badai dan bakal tenggelam atau karam. Apa alasan Ruhut sampai mengeluarkan ocehan dan celotehan seperti itu serta apa solusi atau rekomendasi yang dia tawarkan untuk menyelamatkan kapal besar PD akan terjawab dengan membaca uraian saya dalam tulisan ini selanjutnya.
Ruhut menganalogkan PD sebagai sebuah kapal besar yang sedang berlayar di tengah samudera dan sedang mengalami hantaman badai yang siap-siap untuk karam. Penulis menganalogkan PD sebagai sebuah negeri mini (PD) yang diperintah oleh dua kepala pemerintahan, kepala pemerintahan yang besar  KB) dan kepala pemerintahan yang lebih kecil (KK). KB berdaulat penuh dan dipatuhi oleh seluruh rakyatnya. Dia merestui salah seorang kepercayaannya (KK) untuk memimpin dan memerintah sebagian rakyatnya yang paling setia agar sedia selalu mendukung program dan agenda KB demi kesejahteraan rakyat seluruhnya. KK mendapatkan legitimasi dan restu dari KB pun mulai bekerja. Sayang sekali, KK tidak selalu bekerja lurus dan istikomah seperti yang diinginkan KB. KK bertindak melenceng dan bahkan mencederai kepercayaan KB dan juga menorehkan goresan carut-marut di dalam negeri mini PD.
Rakyat negeri mini PD pun berteriak dan mengadukan perilaku KK yang sudah jauh melenceng dari cita-cita semula anak negeri mini PD.  KB pun menegur KK dengan cara halus seorang negarawan dan “Bapak”. KK mengamini di mulutnya, namun di hatinya punya rencana lain, intinya membangkang! Para kolega pun ikut memberi saran kepada KK agar patuh kepada komitmen PD dan loyalitas kepada KB. KK cuek bebek saja karena merasa dirinya juga punya “rakyat yang loyal”. Dampaknya negeri mini PD seperti sedang berada dalam kondisi “makar” dan sikap KK yang congkak itu seperti siap “mengudeta” KB. Negeri mini PD menuju prahara besar!
Negeri mini PD dalam analog ini adalah Partai Demokrat; KB adalah SBY sebagai Ketua Dewan Pembina PD; orang yang memiliki kekuasaan konstitusional paling tinggi dalam struktur organisasi PD; KK adalah Anas Urbaningrum, Ketua Umum PD yang merasa dirinya sudah cukup kuat sehingga sudah berani “melawan” SBY.

Prolog Prahara melanda PD
Masih terngiang-ngiang di telinga kita sebagian besar rakyat Indonesia yang melek politik, suara “tangisan, kicauan, dan nyanyian” Mohammad Nazaruddin, mantan Bendahara Umum PD, kawan, junior, kolega kerja, dan tentu saja anak buah yang amat loyal kepada Anas Urbaningrum yang ketua Umum PD untuk urusan menggelontorkan dana gede-gedean demi PD dan so pasti “memenangkan Anas Urbaningrum dalam Kongres dan juga menyenangkan hati” agar Anas Urbaningrum nyaman memimpin PD kesehariannya, tentu saja selama lima tahun (2010-2015).
Mohammad Nazaruddin yang loyal sangat itu terzalimi di PD (sekarang dia sedang menjalani masa tahanan sebagai terpidana kasus korupsi gede-gedean proyek Wisma Atlet Palembang dan Proyek P3OSN Hambalang). Loyalitasnya terhadap PD dan kesetiaannya kepada “boss” Anas Urbaningrum tak ada harganya sama sekali. Nazaruddin memang berdosa. Dia melakukan tindak pidana korupsi wisma atlet dan proyek Hambalang bernilai puluhan milyar rupiah (padahal sebagian duitnya dia gelontorkan demi kursinya Anas dan juga perintah Anas).  Dia menghilang bersama isterinya, Neneng Wahyuni (bersembunyi), bahkan sempat lari ke luar negeri (disuruh melarikan diri (?)) menghindari penangkapan oleh KPK. Para kolega di PD, semisal  Soetan Batugana dan Ruhut pun mengimbaunya agar segera muncul ke permukaan, di depan publik, dan secara jantan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Nazaruddin tak tampak batang hidungnya, tetapi dia tetap berkomunikasi via sms dan bbm dengan orang-orang tertentu, misalnya dengan Iwan Piliang yang wartawan dan juga dengan OC Kaligis. Dia pun mencicit curhat kepada kedua orang itu dari jauh. Pelariannya sebagai buronan KPK berakhir di kota Cartagena, Columbia. Dia ditangkap oleh petugas Interpol dan kemudian dibawa kembali ke tanah air. Dia “dikandangkan” di sel dengan sangkaan melakukan tindak pidana korupsi.
Tangisan” Nazaruddin
Nazaruddin mulanya menunjukkan penyesalan dan kesedihan yang mendalam. Dia “mengemis” dengan bersurat kepada SBY, baik SBY dalam kapasitas sebagai Presiden RI, maupun kapasitas SBY Ketua Dewan Pembina PD. Dia minta keadilan, perlindungan untuk keselamatan anak dan istrinya, walau dia harus dihukum. Di menangis dan kita pun mendengar “tangisannya”. Dia amat percaya kepada sosok SBY yang santun dan penyayang. Dia mengeluarkan tangisan karena kekhawatiran akan keselamatan anak isterinya (patut diduga ada pihak tertentu yang menebar teror ancaman). Dia yang paling tahu mengapa dia mengemis itu. Khalayak pun akhirnya tahu pula.
“Kicauan” Nazaruddin
Zaman dulu, kata kicauan hanya diperuntukkan bagi  burung pengicau: nuri, kutilang, cucakrawa, dan anis. Zaman modern, kata kicau menjadi milik manusia juga. Dalam dunia internet, di jejaring sosial, sudah terpasang jejaring twitter (English) yang artinya cicit atau kicauan (twitter digunakan untuk curhat atau menyampaikan opini, komentar, atau isi hati pemiliknya).
Nazaruddin tidak mau kalah dengan burung nuri atau kutilang atau cucakrawa. Di balik terali besi Rutan Brimob Kelapadua, atau sembari (sambil) duduk sopan di muka hakim pengadilan, baik sebagai saksi maupun sebagai terdakwa kasus korupsi, dia pun berkicau dengan lantang menghentak telinga dan hati orang-orang tertentu maupun khalayak hingga terhenyak. Kicauannya, dia melakukan korupsi demi kursinya sendiri dan kursi “tahta Ketua Umum PD” yang dia bayarkan tunai ketika Kongres PD di Bandung, 2010. Uang hasil korupsi itu dia gunakan untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum terpilih. Dia mengulang kalimat-kalimat yang sama di mana-mana dan pada berbagai kesempatan. Dia melakukan korupsi adalah  benar adanya, tetapi dia tidak mengorupsi sendirian. Dia juga menyebut nama Angelina Sondakh dan Andi Mallarangeng sebagai rekan pelaku korupsi berjamaah. Kicauannya yang lantang itu menohok ulu hati orang-orang yang namanya dikicaukan dalam kicauannya.
Nyanyian” Nazaruddin
The song, not the singer!
Nazaruddin bernyanyi? Ah, nggaklah! Nazaruddin memang bukan penyanyi (really, he is not a singer!) Itu tidak penting lah yaw! Lalu apanya yang dianggap penting dari sosok Nazaruddin dalam topik kita kali ini?
Sesudah berkicau dalam “kicauan” lantang, Nazaruddin mulai menuai hasil dari kicauannya. Angelina Sondakh teman korupsinya menyusul dia menjadi penghuni jeruji besi. Andi Mallarangeng pun harus terjungkal dari kursi empuk Menpora karena kicauannya yang bak “mantra sakti”.
Kicauan dilanjutkannya dengan nyanyian. Tentu nyanyian manusia, sejelek apa pun suara manusia, rekayasa media dan sound system atau lips sync ala Beyonce Knowles di Gedung Putih ketika pelantikan Obama sebagai Presiden USA kali kedua, Januari 2013, bisa membantu memerdukan suara yang sember sekali pun!
Angeliina Sondakh dan Andi Mallarangeng bagi Nazaruddin adalah target antara. Target man (target utama) bidikan Nazaruddin adalah Anas Urbaningrum. Nazaruddin sakit hati bukan kepalang karena Anas Urbaningrum mengatakan dia berhalusinasi dan mengigau/meracau dengan bahasa sarkastis.  “Nyanyian” itu diperdengarkan berulang-ulang, dari hari ke hari, waktu ke waktu, bulan ke bulan, sampai tahun 2012 berganti ke tahun 2013.
Nazaruddin cukup berhasil dengan perjuangannya melalui “nyanyian”. Target utama, Anas Urbaningrum memang belum tersentuh KPK dengan status tersangka. Akan tetapi secara etika dan moral, nama Anas sudah hancur. Dampaknya adalah elektabilitas PD sebagai the ruling party anjlog nyaris ke titik nadir. Lembaga survei pemilu semisal SMRC-nya Syaiful Mujani menempatkan PD  di luar lima besar karena perolehan keterpilihan/elektabilitasnya cuma 8,3%. Khalayak pun makin cerdas, bahwa PD tak lagi layak untuk diminati karena Anas Urbaningrum yang Ketua Umum adalah orang yang patut disangkakan melakukan korupsi megaproyek Hambalang. Khalayak takkan begitu mudah memilah mana PD mana Anas Urbaningrum. Petinggi PD disangkakan korupsi, ya, sami mawon PD parpol korupsi jugalah!
PD carut-marut dan sengkarut
Carut-marut adalah kelas kata nomina yang artinya segala coreng-moreng karena bekas goresan yang tidak karuan.
sengkarut, kelas kata verba, menurut KBBI (2008:1272) artinya: 1. berjalin-jalin lilit-melilit (tentang akar, tali, dan sebagainya); 2. banyak seluk-beluknya; kait-berkait; 3. verba taktransitif artinya tidak keruan (tentang percakapan, obrolan, cerita, dan sebagainya); tidak menentu.
PD carut-marut dan sengkarut. Itulah kata yang pantas untuk ditujukan kepada kondisi PD dalam dua tahun terakhir ini. SBY sebagai penggagas dan pendiri PD sudah berbuat banyak selama ini. Segala upaya telah dilakukan demi kekokohan PD agar lasting its existence. Curhat, ajakan, imbauan, diskusi, dll. sampai sindiran atau teguran keras dilakukan untuk para kader partainya. Bahkan SBY ketika berumrah bersama Ibu Negara, masih sempat mengirim SMS kepada para petinggi PD yang notabene adalah kawan seperjuangan, agar berdoa kepada Allah agar PD dapat terhindar dari carut-marut dan sengkarut politik. SBY galau!
Puncaknya, usai berumrah, bertempat di Puri Cikeas, Jumat, 8 Februari 2013,SBY mengundang semua kolega petinggi PD, para anggota wanbin, wanhat, dan pengurus DPP PD, untuk datang ke rumah kediamannya. SBY mengantarkan pidatonya dengan suara yang datar, menaik, dan kemudian mengeras tegas!
Inti pidatonya malam itu, SBY mengambil alih kepemimpinan DPP dan penyelenggaraan PD, serta memberi kesempatan kepada Anas Urbaningrum untuk fokus mengurus dugaan carut-marut goresan yang hampir menjadi borok dan sengkarut lilitan hukum yang sedang menimpanya. Anas Urbaningrum memang tidak dicopot sebagai Ketua Umum PD, tetapi kekuasaannya dibatasi alias “dipreteli”.
Carut-marut dan sengkarut yang menimpa PD sampai kepada fakta obyektif elektabilitas yang merosot dari angka 21% meluncur turun terjun bebas ke angka 8% adalah dampak “dosa” Anas Urbaningrum yang masih “digantung” oleh KPK. Kata Jubir KPK, Johan Budi, tak ada niat KPK menggantung-gantung kasus Anas. KPK tidak serta-merta bertindak menyidik Anas lantaran kekuasaan Anas dipreteli. KPK bekerja berdasarkan hukum, bukan karena peristiwa politik.
“Tangisan, kicauan, dan nyanyian” Nazaruddin yang dizalimi: dipecat dari PD, dicopot dari kursi bendahara umum, dicopot dari DPR, dan kemudian dibui berwujud balasan yang setimpal darinya terhadap Anas Urbaningrum adalah menjadikan drama atau opera politik dengan tumbalnya elektabilitas PD yang berubah menjadi partai gurem.
Sebagai bahan muhasabah dan refleksi bagi para petinggi PD dan semua orang yang cinta kepada kejujuran dan kebenaran, saya petik wahyu Allah dalam QS 6: 164, yang artinya:
... Setiap perbuatan dosa seseorang, dirinya sendiri yang bertanggung jawab. Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain ....
Ruhut berkata benar. Sarannya konstruktif untuk eksistensi PD. Katanya, “Anas Urbaningrum, mundurlah!” Carut-marut dan sengkarut di tubuh PD tak bisa dipisahkan dari sosok Anas Urbaningrum yang namanya selalu muncul dalam kicauan dan nyanyian Nazaruddin.
Unzur maa qaala, wa laa tanzur man qaala. (perhatikan “apa” isi perkataan yang terlontar, abaikan dulu “siapa” yang melontarkan perkataan).
Kita tak begitu mengenal sosok seorang Luqmanul Hakim kecuali sedikit saja, yaitu bahwa dia hanyalah seorang budak berkulit hitam. akan tetapi, Allah Swt. mewahyukan Quran kepada Nabi saw tentang nasihat-nasihat Lukman kepada anaknya melalui salah satu surat dalam Quran yang mengabadikan namanya, yaitu QS Luqman (31) pada ayat-ayat 12 s.d. 17. Betapa luhur nilai nasihatnya!
The song, not the singer! (dengarkan dan simak”syair lagu” yang dilantunkan, abaikan “siapa” si penyanyi yang melantunkan nyanyian).
Kita boleh saja memandang sebelah mata kepada sosok seorang Stevie Wonder yang tunanetra, tetapi dengarlah suara emasnya tatkala dia melantunkan lagu-lagu, very wonderful!


Jakarta, 10 Februari 2013