Selasa, 08 Oktober 2013

TAK TULUS, DEMI FULUS, KEKUASAAN DINASTI BAKAL PUTUS



Bahasa, Agama, dan Hukum

Eeeh, akhirnya Ratu Atut nongol juga!
Media massa nasional dalam beberapa hari ini gencar memberitakan seputar “menghilangnya” Ratu Atut Choisyiah semenjak dia dicekal usai ditetapkannya sang adik kandung, Tubagus Chaery Wardhana (Wawan; suami dari Airin Rachmi Diani, Bupati Tangsel) oleh KPK, Kamis, 3 Oktober 2013.
Namanya juga orang beken, punya jabatan tinggi, seorang gubernur (jabatan politis bawahan langsung Presiden di provinsi; jelas lebih prestisius dari jabatan Menteri) yang berkuasa atas wilayah provinsi, Ratu Atut yang Gubernur Banten, tentu selalu diburu oleh para wartawan dan dijadikan narasumber berita dan juga objek berita, baik dia berada di kursi jabatannya, di rumahnya, di lapangan ketika meninjau/turba, atau ketika dia tak tampak di depan publik. Meskipun dia menghilang tak tahu rimbanya selama beberapa hari, namun berita tentang Ratu Atut selalu katut tak pernah surut dari layar tv dan halaman koran/media cetak. Bukan wartawan namanya kalau seorang narasumber penting yang menghilang tidak ada kabar beritanya terus tidak diberitakan pula. Justru posisi sosok Ratu Atut yang sedang tersudut terus diberitakan selama berita tentang Wawan sang adik dimunculkan. Nama Ratu Atut tetap ramai diberitakan dan menjadi pembicaraan hangat. Berita yang dianggap “keramat” dan mudah memancing Ratu Atut keluar dari “tempat persembunyiannya” adalah pembatalan keberangkatannya ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Bagi sosok muslim/muslimah, apa lagi warga Banten yang kental dengan keislaman, pembatalan berhaji itu sebagai musibah yang sedapat-dapatnya dihindari, meskipun sudah pernah berhaji.
(Padahal sudah tahu bahwa perintah/wajib berhaji itu sekali saja seumur hidup. Tetapi bagi muslim yang awam, walaupun sudah tahu, walaupun dia bergelar doktor atau punya jabatan politis tinggi, berhaji lebih dari satu kali itu seperti perintah dan sebole-bolenye dikerjain biar dapat pahale gede. Bahkan berumroh berkali-kali sepertinya dijadikan ajaran agama padahal berumroh itu ibadah sunnah. Ngajinye pade belon tamat sih!)
Mungkin Ratu Atut gerah dan pengap juga berada di sebuah tempat persembunyiannya. Selang empat hari kemudian, Senin, 7 Oktober 2013, Ratu Atut nongol di depan publik dalam acara perhelatan pengajian. Dia muncul bersama anak dan menantunya. Ada yang aneh dengan kemunculannya di depan publik. Ratu Atut tampil seperti jemaah biasa, sama sekali tidak menampakkan bahwa dia adalah orang nomor 1 di Banten. Suara pidatonya datar dan hampir tanpa ekspresi. Suara yang terdengar adalah suara jemaah yang melafalkan amin karena merespon pidatonya. Dia pasti minta doa dan dukungan rakyat Banten agar dia tabah. Boleh jadi memang psikisnya masih terguncang akibat dicekal oleh KPK. Boleh jadi juga perasaan prihatin karena tak bisa berhaji.
(Ratu Atut sudah pernah berhaji; bagi muslimah, baik lajang maupun bersuami, muslimah biasa atau muslimah pejabat, tak layak/pantas berhaji lebih dari satu kali. Silakan terka resiko yang diterima dari Allah sebagai dampak tak patuh kepada aturan Allah dan teladan rasulullah).
Ratu Atut telah terseret dalam pusaran kasus korupsi suap dan bukti awal adalah pencekalannya bepergian ke luar negeri oleh KPK. Dia pasti sedang pasang ancang-ancang upaya pembelaan diri, bahkan pembenaran diri, dan pembersihan nama dengan penyodoran bukti-bukti miliknya, bahwa dia benar-benar bersih dan sama sekali tak terkait dengan kasus korupsi suap-menyuap hakim MK Akil Mukhtar sang Ketua MK. Tetapi sangkaan/dugaan itu sedang didalami melalui penyidikan oleh para penyidik KPK. Ratu Atut masih tetap sebagai Gubernur Banten sampai periode kekuasaannya yang kedua berakhir pada tahun 2018.
(Kekuasaannya akan berjalan mulus kalau tidak ada proses politik berupa pemakzulan atau impeachment  seperti yang dialami dan menimpa mantan Bupati Garut Aceng Fikri yang terjungkal dari kursi Bupati Garut. Akan tetapi nasib Aceng Fikri tidak sampai masuk ke dalam jeruji sel karena kasusnya cuma pelanggaran UUPA dan UU Pernikahan. Jika Ratu Atut terbukti ikut arisan suap-menyuap, lalu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka oleh KPK, maka very impossible-lah seorang Ratu Atut bebas dari jeruji sel KPK. Rumus hukum yang ada adalah: Tersangka KPK pasti dibui).
Tetapi ini baru berandai-andai saja, kok! Yang bagus bagi seorang Ratu Atut sekarang ini adalah, membangun Banten dengan segala daya dan upaya, bersemangat, dan hati yang tulus, bukan dengan akal bulus sedikit-sedikit fulus.
Semoga!
Jakarta, 9 Oktober 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar