GURU, DIGUGU DAN DITIRU, GURU SARU SEDANG DIBURU
Profesi Guru Bukan Profesi Baru
Konon, kata guru itu berasal dari dua kata
yang disingkat, yakni dari kata gugu bahasa
Jawa yang artinya patuh) dan tiru. Arti
harfiah kata guru adalah orang yang pantas untuk dipatuhi dan
ditiru. Ketika kita berbicara tentang guru, maka sosok yang muncul adalah sosok
yang setiap ucapannya selalu didengar orang, perintah dan larangannya dipatuhi,
dan ilmu yang disampaikannya disimak dan dimanfaatkan oleh orang lain, di mana
pun sosok guru berada.
Guru itu adalah sebuah profesi terhormat dan
mulia di antara banyak profesi yang digeluti. Guru itu ada di sekolah, bergaul
dengan seluruh warga sekolah. Guru hadir di dalam kelas, berinteraksi dengan
para siswa sebagai pelaku transformasi ilmu, pengetahuan, sikap dan nilai,
serta tingkah laku (knowledge, attitude,
skill). Guru itu berfungsi sebagai pengajar dan pendidik bagi siswanya. Guru
menjadi model dan teladan bagi siswanya (uswatun
hasanah). Fungsi melekat yang membedakan guru dengan bukan guru itu adalah
pada fungsi transformasi membangun akhlak para siswanya. Itulah sebabnya betapa
besar kepercayaan orang tua/wali murid terhadap guru sehingga mereka dengan
sukarela menitipkan dan menyekolahkan putra-putri mereka di sekolah (SD/MI,
SMP/M.Ts, SMA/MA, dan SMK).Sekolah itu tempatnya sosialisasi sekunder dan internalisasi
iptek, imtak, dan karakter yang tercermin dalam proses pembelajaran.
Profesi itu adalah jabatan yang disandang
oleh seseorang yang diakui karena ada persyaratan-persyaratan tertentu yang
harus dimiliki seseorang dalam mengerjakan tugas dan fungsinya secara
profesional. Begitu pun dengan profesi guru. Guru boleh bangga karena
eksistensinya diakui dan kedudukannya pun kokoh setelah lahirnya UU Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Profesi guru memang mulia dan bukan profesi
sembarangan. Seorang guru baru dapat dikatakan sebagai guru profesional kalau
dia sudah lulus uji kompetensi guru (UKG) dan memiliki empat kompetensi, yaksi:
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial. Secara implisit di dalam kompetensi yang empat, terwujudlah sub-subkompetensi
yang wajib dimiliki oleh guru, yaitu disiplin teori dan praktik didaktik/metodik
atau metodologi dalam praktik pembelajaran yang mengaitkan psikologi anak dan
psikologi perkembangan dalam intrakurikuler; sosiologi, humaniora, dan juga budaya dalam
kegiatan ekstrakurikuler. Guru yang tidak memiliki empat kompetensi wajib,
tidak bisa lulus dari UKG, tentu tidak bisa disebut guru profesional, dan
dampaknya tidak mendapatkan sertifikat guru, kemudian dipastikan tidak
mendapatkan tunjangan profesi guru yang nilainya sebesar equal satu kali gaji pokok yang dibayar dengan dana APBN. (Baca
Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan).
Guru Biologi, teori, laboratorium, media, dan
model dalam satu baki
Mata pelajaran/bidang studi Biologi mulai diajarkan
sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri sejak di SMP (di SD terintegrasi
dalam mapel IPA) dan berlanjut sampai di SMA. Dalam struktur kurikulum 2006
(KTSP) yang mengacu kepada Standar Isi (Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tengan
Standar Isi), mata pelajaran yang diampu di SMA kelas 12 program IPA itu ada 13
mata pelajaran ditambah dengan butir Muatan Lokal dan Pengembangan diri , dan
salah satunya adalah Biologi yang ada
pada nomor urut 8, dengan alokasi waktu 4 jam/minggu.
Guru Biologi di kelas berbeda dengan
Ustaz di majelis taklim. Ustaz di majelis taklim bertausiah itu 90%
verbalistis. Ustaznya pintar sendiri, tausiah berfasih-fasih dengan dalil ayat
Quran dan hadis (mau hadis sahih Bukhari, hadis daif, atau atau hadis bikinan
sendiri) para jemaah takkan risau atau kritis, wong ora mudheng! Tak ada
tuntutan bagi seorang ustaz untuk melakukan evaluasi atau tindak lanjut dengan
remedi. Seorang ustaz tidak dituntut profesional dengan kompetensi
tetek-bengek. Hasil daya serap para jemaah cuma 10% saja karena mereka cuma
jadi pendengar. Supaya menjadi renungan bagi guru Agama, guru PKN, guru Sejarah,
dan rekan-rekan guru yang masih saja setia dengan metode tunggal ceramah.
Akan halnya guru Biologi, tentu saja
tidak seperti itu. Dia sudah menguasai teori dan praktik pembelajaran sebagai
suatu tuntutan wajib. Ada baiknya ditampilkan dampak positif strategi
pembelajaran:
·
jika berceramah (c) saja, siswa sebagai
pendengar, hasil daya serap 10%.
·
jika berceramah dan memperlihatkan (l), siswa
mendengar dan melihat, hasil daya serap 20%.
·
jika c, l, dan melakukan tanya jawab (t), siswa
terlibat dalam tanya jawab, hasil daya serap 30%.
·
jika c, l, t, dan praktik (p), dan siswa
terlibat dalam praktik, hasil daya serap sebesar 80% sampai 90%.
Mengapa begitu besar perbedaan daya
serap siswa? Karena strategi pembelajaran yang meramu teori, media,
laboratorium, dan model dalam satu baki racikan oleh seorang guru Biologi yang profesional.
Kita kembali kepada topik guru
Biologi. Dalam butir bahan ajar yang tercantum dalam standar kompetensi (SK)
dan kompetensi dasar (KD) Biologi ada reproduksi manusia. Ketika membelajarkan
reproduksi manusia, seorang guru Biologi harus menyusun indikator, misalnya
seperti contoh berikut ini:
Setelah
pembelajaran tentang repoduksi manusia dilakukan, diharapkan:
§
siswa mengenal alat reproduksi manusia; ....
§
siswa dapat menyebutkan alat reproduksi manusia;
§
siswa dapat menyebutkan nama cairan yang keluar
dari alat reproduksi manusia;
§
siswa dapat menjelaskan proses pembuahan janin;
dll.
Teori tentang reproduksi yang
dirujuk banyak sekali. Media pembelajaran tersedia di sekolah. Laboratorium
tentu dimiliki oleh sekolah. Lalu, kalau model untuk pembelajarannya apa?
Gambar saja? film dalam video? Animasi? atau orang saja?
Ikuti uraian berikut ini!
SMA 22 Diterpa Badai yang Namanya Topan
Dunia pendidikan di Jakarta kembali
tercoreng. Bukan hanya level Kepala Dinas Pendidikan Dasar saja yang sibuk,
orang nomor 1 di Jakarta, Jokowi, sang gubernur pun amat peduli dengan kasus
yang satu ini. Apa yang terjadi rupanya?
Corengan kali ini adalah terjadinya peristiwa
pelecehan seksual oleh seorang guru terhadap siswinya. Sekolah tempat sang guru peleceh dengan siswi
terleceh adalah SMAN 22, Utan Kayu, Jakarta Timur. Gur peleceh itu adalah Guru
Biologi berinisial T yang kemudian ternyata adalah Taufan (artinya sama dengan
topan, 46 tahun) adalah juga seorang Wakil Kepala Sekolah. Siswi malang
terleceh adalah MA (17 tahun) duduk di Kelas 12. Bentuk pelecehan adalah yang
dilakukan adalah pemaksaan oleh Taufan terhadap MA untuk melakukan layanan seks
berwujud oral sex.
Apakah kejadian pelecehan seks itu
serta-merta terjadi atas dasar sama suka? Jawabannya adalah tidak, tetapi
terjadi karena ada pemaksaan kehendak dari Taufan yang berkuasa dan MA dengan
terpaksa melakukan karena berada di bawah ancaman berdampak tekanan psikologis
seorang siswi korban. Boleh
jadiTaufan yang bejat itu memosisikan dirinya dan MA sebagai model dalam pembelajaran reproduksi manusia
dalam SK, KD, dan indikator yang telah dia rancang dalam rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP). Taufan tak ingin model artifisial/tiruan atau dengan media
film. Taufan tak ingin praktik eksperimen di laboratorium atan mengajak para
siswa ke rumah sakit bersalin atau mengundang pakar selevel Dr. Boyke Dian
Nugraha. Taufan ingin berpraktik langsung berduaan dengan siswinya yang cantik
sambil berceramah tentang cara awal reproduksi.
Taufan tahu bahwa reproduksi manusia jika
dibicarakan atau didiskusikan secara terbuka adalah tabu dan dianggap vulgar,
meskipun dilakukan masih terkait dengan pembelajaran biologi.
Taufan itu tampaknya memang guru biologi
berotak ngeres (rumor yang berkembang
bahwa dia pernah juga melecehkan siswi alumni SMAN 22 sebelum dengan MA). Dia ingat
MA dan dia punya nomor MA di hapenya. Dia
menghubungi MA dan bikin janjian. Di kepala Taufan, segala muslihat sudah
dirancang di otaknya yang ngeres.
Terjadilah praktik materi ajar reproduksi manusia dengan dua model pembelajaran
dan Taufan menikmati pendekatan PAKEM, tentu tidak bagi MA. Dia berada di bawah
ancaman dan dengan penuh ketakutan dan keterpaksaan mau menjadi model. Apa bentuk ancaman Taufan
kepada MA? Taufan mengancam siswinya
dengan ancaman bahwa sang siswi MA, tak akan diluluskan dalam ujian nasional
jika permintaannya tidak dipenuhi. Tak ada lagi ancaman yang paling ditakuti
oleh siswa kelas 12 kecuali tidak lulus UN. Kalau pun MA lolos dan lulus, MA
takkan lolos dari ancaman berikutnya, ijasahnya ditahan. Kiamat bagi MA!
Akibat ketakutan akan ancaman Taufan, kondisi
psikologis MA terus menurun. MA kini lebih sering melamun. Rupanya, MA sudah
empat kali menjadi korban tanpa daya karena tindakan asusila dalam rentang
waktu Juni hingga Juli.
Kalau seorang guru diduga telah melakukan
perbuatan asusila/ bejat seperti itu, ya, pantas saja Kepala Dinas pendididkan
Dasar Prov. DKI Jakarta, Taufik Yudi langsung menon-aktifkan Taufan dari
jabatan fungsional sebagai Guru Biologi di SMA N 22 dan juga mencopot pula
jabatannya sebagai Wakasek. Itu baru bentuk hukuman administratif. Jika tindak
pidana pelecehan seksual Taufan terhadap MA terbukti di pengadilan, dia
terancam akan dipidana kurungan penjara maksimal lima belas tahun.
Nah lu!
Kalau Bisa Tidak Disenter Supaya Berita Tidak
Jadi Santer
Pada bulan November 2012, MA melapor ke guru
BK dan kemudian si Guru BK ini mempertemukannya dengan kepala sekolah.
"Tapi kepala sekolah bilang, kasus ini jangan diperpanjang karena MA sudah
kelas tiga,” ujar Y.
Kepala SMAN 22 memahami dampak negatif yang
akan terjadi jika kasus cabul ini diketahui media. Media massa akan
menyebarluaskannya berulang kali dalam beritanya karena berita pencabulan oleh
seorang pendidik terhadap siswinya adalah berita aktual yang cepat menyebar. Nama
sekolah akan tercemar sebagai aib, nama siswi si korban pencabulan yang diberitakan
akan berdampak buruk bagi perkembangan psikho siswi, dan nama si guru pelaku
cabul akan menjadi buah bibir dan dicibir, terlepas dari status baru dan patut
diduga dan belum dijadikan tersangka. Belum lagi dampak negatif yang luas bagi
dunia pendidikan di Jakarta.
Itulah sebabnya, sedapat-dapatnya, kepala
sekolah berharap sangat agar kasus ini dipendam saja dan tidak usah dilaporkan
kepada pihak yang berwajib. Namun, ada asap pasti ada api, atau ada api pasti
ada asap. Tidak ada lampu dalam kegelapan toh masih ada senter. Sebagian yang
gelap dan remang-remang disenter dan pantulan cahaya senter memperjelas yang
remang-remang menjadi terang-benderang.
MA si siswi korban bukanlah benda mati.
Keluarganya bukanlah keluarga yang bisu dan buta. Orang-orang di SMAN 22 yang
tahu tentu tidak bisa mendiamkan peristiwa aib yang terjadi di depan mata. Para
pewarta dari berbagai media massa di zaman TIK jauh lebih jeli dan lebih cerdas
dalam mencari berita yang pantas dan aktual. UU PA sudah ada sebagai payung
hukum perlindungan anak sejak tahun 2003. Komnas Anak dan KPAI senantiasa hadir
memantau dan siap sedia melindungi seluruh anak Indonesia dari segala macam bentuk
kejahatan terhadap anak. Aib yang telah terjadi yang tadinya direkayasa dibuat agar
bisa raib atau berubah gaib malahan telah muncul menjadi ajib.
Taufan Memanggil, MA Pun Menggigil
Sekali dua kali melakukan pencabulan terhadap
MA, Taufan merasa di atas angin, merasa enjoy
menjadi model pembelajaran dengan materi ajar reproduksi. Tetapi berkebalikan
dengan kondisi MA yang merasa sangat tersiksa. Tiap Taufan Memanggil via
telepon di hapenya, MA justru menggigil. Tiap suara Taufan yang kepingin di
seberang, MA meriang panas dingin, sampai
kejadian yang keempat kalinya.
MA yang yatim sejak bayi tak kuasa lagi
menanggung derita karena ulah Taufan yang lalim. MA pun mengadukan ikhwalnya
dan menyampaikan keluh-kesahnya kepada keluarganya. Tentu saja keluarga tidak
tinggal diam. Saran dari keluarga adalah agar MA tidak lagi menggubris
panggilan telepon dari Taufan. MA juga disarankan agar mengadukan ikhwalnya
kepada guru pembimbing di sekolahnya.
Usai curhat dengan keluarga dan guru
pembimbing berinisial Y, dia merasa sedikit tenteram jiwanya, serta timbul
keberaniannya. S etelah kejadian itu, MA sudah tidak memedulikan Taufan meski selalu
diancam melalui telepon.
"Berusaha menjauh dari pelaku. Telepon dan pesan pelaku tak digubrisnya," katanya.
Karena tidak tahan dengan sikap pelaku, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang guru berinisial Y yang dikenalnya cukup akrab.
"Berusaha menjauh dari pelaku. Telepon dan pesan pelaku tak digubrisnya," katanya.
Karena tidak tahan dengan sikap pelaku, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada seorang guru berinisial Y yang dikenalnya cukup akrab.
Taufan pun dilaporkan oleh
MA ke KPAI dan Komnas PA. Oleh KPAI dan Komnas PA, kasus pelaku cabul sudah
dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian pun tanggap dan
ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Polisi akan memanggil saksi
korban dan juga akan memanggil T. Begitu penjelasan Kabid Humas Polda Metro
Kombes Pol Rikwanto.
Taufan dalam jumpa pers di
sekolahnya menyangkal melakukan pencabulan. Dalam konferensi pers yang digelar
di SMA 22, Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, MA, sang murid berjilbab yang
menjadi korban pencabulan, memaki Taufan.
MA Dileceh Dianggap Setara Uang Receh
MA bahkan nyaris menjadi korban pemerkosaan.
Sudah empat kali perbuatan bejat Taufan yang sama sekali tak pernah terlintas
dalam benaknya bakal terjadi justru benar-benar terjadi. Taufan memberi MA uang
lima puluh ribu rupiah usai dicabuli Taufan untuk ongkos pulang. Uang senilai
berapa pun besarnya, tetap saja si peleceh Taufan yang doyan mesum itu
menganggap MA seperti uang recehan yang tak berharga!
Bejatnya lagi, Taufan menyangkal semua
tuduhan MA dan menuduh MA melakukan fitnah. Taufan justru membawa-bawa nama
rekan guru yang lain, Y namanya, sebagai pacar MA. Taufan mengatakan Y-lah yang
sering berbuat tak senonoh dengan MA. Taufan ingin cuci tangan, lepas tangan,
dan mengkambinghitamkan orang lain demi menutupi perbuatannya yang cabul.
Dia memutarbalikan fakta. Pak Taufan ini
pandai sekali memutarbalikan kata. Belut aja kalah. Dia tidak mengaku, saya
tidak terima dan saya justru dituduh pacaran dengan guru lain," kata MA
sambil menangis.
MA justru menjelaskan bahwa dia tahu persis
dan masih mengingat secara detail peristiwa yang dialaminya. "Saya berani
sumpah saya diperlakukan seperti itu. Saya ingat rumah Pak Taufan dan saya
masih ingat kejadian itu. Pak Taufan itu justru mengumpulkan murid-murid dan
bilang kalau kejadian ini semua fitnah," teriaknya histeris.
Jumat, 1 Maret 2013. Arist Merdeka Sirait
dari Komnas PA datang untuk melakukan klarifikasi dengan Taufan di SMA N 22.
Acara konon berubah menjadi acara press release-nya Taufan. MA menjadi korban
tindakan bejat sang guru itu masuk ke ruang tempat jumpa pers digelar. Ia tidak
bisa menahan emosi begitu Taufan balik menuduhnya memiliki hubungan percintaan
dengan guru lain berinisial Y. Taufan berkelit dan berusaha menjelaskan bahwa
pelecehan seksual yang dituduhkan kepada dirinya adalah fitnah. " katanya.
Atas inisiatif keluarga dan Komite sekolah,
MA melaporkan kasusnya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tapi,
karena alasan kriminal, KPAI menyarankan agar melapor ke Polda. "Besoknya,
tanggal 9 Februari 2013 kami lapor ke Polda," katanya. "Kami juga
didampingi guru BK." Atas permintaan Polda, MA dibawa ke Rumah Sakit Cipto
Mangunkusumo untuk visum dan pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, MA dinyatakan
tidak berbohong. Kasus ini menjadi ramai setelah Ketua Komnas Perlindungan Anak
Arist Merdeka Sirait mengunjungi MA di rumahnya, kemarin.
Taufan akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakepsek. Yang bersangkutan juga dibebastugaskan dari tugas mengajar. Langkah ini dilakukan hingga proses hukum selesai. "Ya sudah dinonaktifkan, berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan DKI," kata Kepala Sekolah SMA, Apsoni Yohaeri, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2013). Apsoni menegaskan, penonaktifan guru Taufan hingga batas waktu tak terbatas. "Hingga kasusnya selesai,"
Taufan akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakepsek. Yang bersangkutan juga dibebastugaskan dari tugas mengajar. Langkah ini dilakukan hingga proses hukum selesai. "Ya sudah dinonaktifkan, berdasarkan keputusan Dinas Pendidikan DKI," kata Kepala Sekolah SMA, Apsoni Yohaeri, saat dikonfirmasi, Jumat (1/3/2013). Apsoni menegaskan, penonaktifan guru Taufan hingga batas waktu tak terbatas. "Hingga kasusnya selesai,"
Mengaku atau tidak, Taufan
sang Guru Biologi, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya,
tetap dikenai sanksi. Polisi meyakini bahwa pengakuan MA, siswi kelas III SMA
Negeri di Jakarta Timur, tentang dugaan tindak asusila oleh gurunya mengandung
kebenaran.
Semoga kebenaran terkuak
segera, “Dan katakanlah, ‘kebenaran (yang hak) telah datang dan yang batil
telah lenyap. Sungguh, yang batil itu pasti lenyap!” (QS 17: 81).
Amin,
insya Allah.
Jakarta,
7 Maret 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar