Lanjutan Orang yang ….
1. Airin Rachmi Diani
dibui
Airin Rachmi Diani, Walikota Tangsel, adalah
istri dari tersangka kasus suap Tubagus Chaery Wardhana (Wawan), yang sekarang
sedang mendekam di Rutan Guntur. Airin tentu cinta banget kepada Wawan sang
suami. Perasaan kewanitaannya yang lembut (jauh lebih lembut dari
kecantikannya) tak sampai hati membiarkan sang suami menderita di dalam sel
Rutan.
Airin memberanikan diri mengajukan permohonan
yang intinya agar dia saja yang menggantikan Wawan, dan Wawan menggantikan dia
sebagai Walikota Tangsel. Abraham Samad pun mengabulkan permohonan Airin dan
meyuruh Airin masuk sel dan langsung mengeluarkan Wawan dari sel. DPRD Tangsel
merestui Wawan menjadi Walikota. Toh suami menggantikan istri itu sah-sah saja.
Begitu logika berpikir para anggota DPRD Kota Tangsel.
Airin Rachmi Diani menjadi napi.
Wawan yang bersalah tertawa, Airin yang tidak
bersalah dipenjara.
Benarkah peristiwa ini?
Tentu tidaklah yaw! Ini hanyalah peristiwa
imaginer.
Tidak mungkin Hakim Pengadilan Tipikor KPK
melimpahkan/mengalihkan atau mentransfer dosa/kesalahan Wawan kepada Airin
dengan dalih keduanya adalah suami-istri yang saling menyayangi.
Wawan tertangkap tangan menyuap, ditahan, dan
kemudian diadili adalah fakta objektif. Rasa cinta dan hormat Airin terhadap
Wawan adalah fakta subjektif. Tidak mungkin Airin dibolehkan oleh hukum untuk
menggantikan Wawan lantaran fakta subjektif kasih dan cinta Airin terhadap
suami.
2. Ratu Atut Bebas
dengan Tebusan
Ratu Atut sudah tidak tahan berada di dalam
bui yang pengap. Dia menyuruh pengacaranya, Firman Wijaya dan rekan, agar
segera menjual sebuah pulau milik pribadinya (?) yang terletak di Selat Sunda.
Harga pulau itu miliaran rupiah. Firman kemudian menyerahkan uang miliaran
rupiah itu berikut jaminan dirinya untuk menggantikan Raatu Atut mendekam di
dalam sel. Para penyidik KPK mengizinkan bargaining yang ditawarkan sang
pengacara Ratu Atut. Alhasil, Ratu Atut bebas dan kembali duduk di singgasana
Gubernur Banten. Tinggallah Firman Wijaya menjadi jaminan, mengisi sel yang
ditinggalkan Ratu Atut, dan harga lunas pulau miliaran rupiah diserahkan kepada
KPK sebagai tebusan.
Benarkah narasi cerita ini?
Tentu tidak benar. Ini hanyalah cerita
imaginer!
Tidak mungkin Hakim memidanakan Firman Wijaya
dan membebaskan Ratu Atut dengan dalih dosa/kesalahan dapat ditransfer/dialihkan
walaupun Ratu Atut telah membayar mahal jasa advokasi Firman Wijaya.
Fakta objektif, Ratu Atut masih tetap berada
di dalam selnya karena dia melakukan korupsi. Pulaunya (?) belum
dipindah-tangankan kepada pihak lain, dan Firman Wijaya masih bebas dan tetap
setia membela Ratu Atut sampai dia dipecat atau tidak diperlukan lagi.
3. Kartu ATM Depe
diuangkan oleh Jupe
Dewi Persik (Depe) dijemput dan diantar ke
sel Rutan Pondok Bambu sebagai wujud eksekusi keputusan MA. Depe bakal
menghuni sel rutan Pondok Bambu selama
tiga bulan.
Jupe yang pernah berseteru dengan Depe
kemudian menarik keuntungan dari peristiwa Depe masuk sel. Jupe kemudian mengambil kartu ATM Depe. Kartu ATM
itu kemudian dia bawa ke bank dan mengajukan permohonan untuk menguangkannya.
Petugas Bank bersangkutan melegitimasinya. Jupe pun dengan leluasa menguangkan
kartu ATM milik Depe sampai hanya menyisakan nilai minimal.
Mungkinkah narasi cerita ini benar-benar
terjadi?
Tentu saja tidak mungkin! Ini cerita imaginer
saja.
Sampai kiamat pun Jupe tidak akan pernah bisa
menguangkan kartu ATM Depe sekali pun dia bermohon kepada pejabat bank.
Fakta objektif, kartu ATM dan rekening bank
atas nama Depe.
Berlanjut ….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar