Minggu, 16 Februari 2014

Lanjutan ORANG YANG BENAR ....





Lanjutan Orang yang ….
1.    Airin Rachmi Diani dibui
Airin Rachmi Diani, Walikota Tangsel, adalah istri dari tersangka kasus suap Tubagus Chaery Wardhana (Wawan), yang sekarang sedang mendekam di Rutan Guntur. Airin tentu cinta banget kepada Wawan sang suami. Perasaan kewanitaannya yang lembut (jauh lebih lembut dari kecantikannya) tak sampai hati membiarkan sang suami menderita di dalam sel Rutan.
Airin memberanikan diri mengajukan permohonan yang intinya agar dia saja yang menggantikan Wawan, dan Wawan menggantikan dia sebagai Walikota Tangsel. Abraham Samad pun mengabulkan permohonan Airin dan meyuruh Airin masuk sel dan langsung mengeluarkan Wawan dari sel. DPRD Tangsel merestui Wawan menjadi Walikota. Toh suami menggantikan istri itu sah-sah saja. Begitu logika berpikir para anggota DPRD Kota Tangsel.
Airin Rachmi Diani menjadi napi.
Wawan yang bersalah tertawa, Airin yang tidak bersalah dipenjara.
Benarkah peristiwa ini?
Tentu tidaklah yaw! Ini hanyalah peristiwa imaginer.
Tidak mungkin Hakim Pengadilan Tipikor KPK melimpahkan/mengalihkan atau mentransfer dosa/kesalahan Wawan kepada Airin dengan dalih keduanya adalah suami-istri yang saling menyayangi.
Wawan tertangkap tangan menyuap, ditahan, dan kemudian diadili adalah fakta objektif. Rasa cinta dan hormat Airin terhadap Wawan adalah fakta subjektif. Tidak mungkin Airin dibolehkan oleh hukum untuk menggantikan Wawan lantaran fakta subjektif kasih dan cinta Airin terhadap suami.

2.    Ratu Atut Bebas dengan Tebusan
Ratu Atut sudah tidak tahan berada di dalam bui yang pengap. Dia menyuruh pengacaranya, Firman Wijaya dan rekan, agar segera menjual sebuah pulau milik pribadinya (?) yang terletak di Selat Sunda. Harga pulau itu miliaran rupiah. Firman kemudian menyerahkan uang miliaran rupiah itu berikut jaminan dirinya untuk menggantikan Raatu Atut mendekam di dalam sel. Para penyidik KPK mengizinkan bargaining yang ditawarkan sang pengacara Ratu Atut. Alhasil, Ratu Atut bebas dan kembali duduk di singgasana Gubernur Banten. Tinggallah Firman Wijaya menjadi jaminan, mengisi sel yang ditinggalkan Ratu Atut, dan harga lunas pulau miliaran rupiah diserahkan kepada KPK sebagai tebusan.
Benarkah narasi cerita ini?
Tentu tidak benar. Ini hanyalah cerita imaginer!
Tidak mungkin Hakim memidanakan Firman Wijaya dan membebaskan Ratu Atut dengan dalih dosa/kesalahan dapat ditransfer/dialihkan walaupun Ratu Atut telah membayar mahal jasa advokasi Firman Wijaya.
Fakta objektif, Ratu Atut masih tetap berada di dalam selnya karena dia melakukan korupsi. Pulaunya (?) belum dipindah-tangankan kepada pihak lain, dan Firman Wijaya masih bebas dan tetap setia membela Ratu Atut sampai dia dipecat atau tidak diperlukan lagi.
3.    Kartu ATM Depe diuangkan oleh Jupe
Dewi Persik (Depe) dijemput dan diantar ke sel Rutan Pondok Bambu sebagai wujud eksekusi keputusan MA. Depe bakal menghuni  sel rutan Pondok Bambu selama tiga bulan.
Jupe yang pernah berseteru dengan Depe kemudian menarik keuntungan dari peristiwa Depe masuk sel. Jupe  kemudian mengambil kartu ATM Depe. Kartu ATM itu kemudian dia bawa ke bank dan mengajukan permohonan untuk menguangkannya. Petugas Bank bersangkutan melegitimasinya. Jupe pun dengan leluasa menguangkan kartu ATM milik Depe sampai hanya menyisakan nilai minimal.
Mungkinkah narasi cerita ini benar-benar terjadi?
Tentu saja tidak mungkin! Ini cerita imaginer saja.
Sampai kiamat pun Jupe tidak akan pernah bisa menguangkan kartu ATM Depe sekali pun dia bermohon kepada pejabat bank.
Fakta objektif, kartu ATM dan rekening bank atas nama Depe.
Berlanjut ….

Tidak ada komentar:

Posting Komentar